>

Seluruh Wakil Rektor UNJA Blusukan ke Rumah Calon Penerima Beasiswa KIP-K 2023

Seluruh Wakil Rektor UNJA Blusukan ke Rumah Calon Penerima Beasiswa KIP-K 2023

Seluruh Wakil Rektor UNJA Blusukan ke Rumah Calon Penerima Beasiswa KIP-K 2023--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Demi memastikan bantuan biaya pendidikan berupa Beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) tahun 2023 tepat sasaran dan tepat guna, seluruh Wakil Rektor Universitas Jambi (UNJA) melaksanakan visitasi langsung ke rumah-rumah mahasiswa UNJA calon penerima manfaat KIP-K sejak tanggal 10-14 Juli 2023.

Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Drs. Kamid, M.Si. melaksanakan visitasi ke Kabupaten Tebo pada 10-14 Juli 2023. Tebo sendiri tercatat memiliki 115 mahasiswa yang mendaftarkan diri sebagai calon penerima Beasiswa KIP-K. Prof. Kamid bersama 10 anggota tim lainnya silih berganti mendatangi setiap rumah calon penerima Beasiswa KIP-K.

“KIP-K mempunyai manfaat yang sangat penting dalam rangka perluasan akses pendidikan, khususnya bagi siswa pintar yang tidak mampu. Di satu sisi saya miris, tetapi di sisi lain saya bangga dengan anak-anak yang serba kekurangan dari sisi ekonomi tetapi tetap gigih dan berprestasi secara akademik. Anak-anak ini perlu mendapat prioritas dalam mendapatkan beasiswa khususnya KIP-K. Salah satu cara mengentaskan kemiskinan adalah dengan pendidikan, pemberian KIP-K kepada anak-anak pintar diharapkan juga memutus rantai kemiskinan,” ujar Prof. Kamid.

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Ir. H. Yusrizal, M.Sc., Ph.D. dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Ir. Teja Kaswari, M.Sc. memvisitasi mahasiswa calon penerima Beasiswa KIP-K di Kota Jambi. Bersama 25 anggota tim yang dibagi ke dalam 11 tim untuk 11 kecamatan berbeda mendatangi 374 pendaftar Beasiswa KIP-K.

“Pelaksanaan survei KIP-K tim saya dengan 15 calon mahasiswa tahun 2023 ini dilaksanakan dengan anggota 3 orang berlokasi di Kelurahan Pematang Sulur dan Penyengat Rendah. Seluruh Wakil Rektor ‘turun gunung’ di berbagai lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya calon penerima beasiswa KIPK. Sehubungan calon mahasiswa penerima KIP-K ini hanya di alokasikan sekitar 600an orang sedangkan yang melamar ada sekitar 2000an. Pasti ada yang terseleksi berdasarkan tingkat kemiskinan calon mahasiswa. Untuk itu, hasil survei ini perlu diklasterisasi calon mahasiswa ini dengan kategori Super Prioritas, Prioritas, dan yang ditolak sebagai calon penerima beasiswa KIP-K, karena tidak memenuhi syarat. Sehingga dengan adanya pengklasteran ini akan diperoleh dan tersaring secara ketat dan adil calon penerima beasiswa KIP-K ini,” tutur Ir. Yusrizal.

Senada dengan Warek II, Dr. Ir. Teja selaku Warek III juga menceritakan proses visitasi calon penerima beasiswa KIP-K. “Saya melakukan visitasi di wilayah Tanjung Raden, Kampung Tengah, Jelmu, Mudung laut, Tahtul Yaman, dan Tanjung Johor. Visitasi ini untuk meyakinkan kami bahwa usulan dari calon penerima beasiswa KIP-K adalah benar adanya. Sebagian besar mereka adalah masyarakat kelompok miskin dengan rentang desil 1-4. Meski ada beberapa yang di rentang desil 5-6. Menurut saya keputusan yang diambil nantinya apakah menerima skema 1 atau 2 sangat tergantung dari hasil visitasi ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami. Sangat senang kami dapat turun ke lapangan secara langsung karena sebagian dari mereka tidak mengenal saya sebagai Wakil Rektor. Sehingga apa yang sampaikan benar-benar jujur,” cerita Dr. Ir. Teja.

Lalu Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi, Prof. Dr. rer.nat. Rayandra Asyhar, M.Si. bersama 12 anggota tim melaksanakan visitasi ke Kabupaten Kerinci yang memiliki 161 mahasiswa calon penerima Beasiswa KIP-K.

Koordinator Pusat Dokumentasi dan Informasi Publik (HUMAS UNJA), Mochammad Farisi, S.H., LL.M., menjelaskan, skema penerimaan beasiswa KIP-K tahun 2023. “KIP-K tahun 2023 sendiri memiliki 2 skema dalam pemberian bantuan biaya pendidikannya. Skema 1 (full) akan membebaskan mahasiswa dari tanggungan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama 4 tahun (8 semester) dan juga diberi bantuan biaya hidup bulanan. Sedangkan Skema 2 hanya memberikan bantuan berupa pembebasan biaya UKT tanpa adanya bantuan biaya hidup bulanan,” jelas Farisi. (*/kar)

Kunjungi : www.unja.ac.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: