Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, Beraksi di Tiga TKP Muaro Jambi
Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, Beraksi di Tiga TKP Muaro Jambi--
SENGETI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di sejumlah TKP di wilayah Muaro Jambi berhasil diringkus Polisi.
Pelaku diketahui bernama M Fadli berstatus duda. Dia berhasil ditangkap tim gabungan Reskrim Polsek Jaluko dan Tim Buser Satreskrim Polres Muaro Jambi di pangkalan Sawit, Desa Berembang Muaro Jambi.
Kapolsek Jaluko Iptu OP Sitanggang mengatakan, pelaku melakukan aksinya di tiga TKP, yakni di Perum Cipta Bumi Mendalo Blok B No 5 Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, TKP kedua RT 19/RW 02 Desa Mendalo indah dan TKP Ketiga di Perum Anugrah Mandiri 9 Blok M Desa Simpang Sungai Duren.
Dari tangan tersangka, katanya, pihaknya berhasil mengamankan Tiga Unit Sepeda Motor Merk Kawasaki KLX Tanpa Bodi dengan Nopol BH 6917 YB, Satu (1) Unit R2 merk Suzuki FU warna Hitam dengan Nopol BH 4449 GP, dan Satu Unit Honda Beat Street warna Putih dengan Nopol BH 2605 ZU.
Dijelaskannya, penangkapan Pelaku bermula dari informasi yang didapat Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Unit Reskrim Polsek Jaluko bahwa Pelaku sedang berada di Pangkasan Sawit Milik Rusli yang berada di RT 02 Desa Berembang Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi. Selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku kita bawa ke Polsek Jaluko guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Dia nengungkapkan, bahwa memang pelaku sebelumnya juga sudsh oernah ditangkap dengan kasus pencurian juga. Namun, setelah bebas dari hukuman ternyata masih belum jera.
"Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Kurungan Penjara Lima Tahun Penjara," tandasnya.
Dari keterangan pelaku, satu unit motor yang digasaknya baru sempat menggadaikan satu sepeda motor dengan harga Rp 2 juta. Pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian tersebut sebagiannya untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan sebagian lagi untuk foya-foya.
"Untuk makan sehari hari pak, Sebagin lagi untuk foya foya," sebut Pelaku Dari pengakuan tersangka saat konferensi pers di halaman Polsek Jaluko di Pijoan, Kamis (13/7). (wan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: