Harga Gas Elpiji Turun Lagi! LPG 12 Kg Turun 9 Ribu, LPG 5,5 Kg Turun 4 Ribu, Ini Daftar Harganya Se Indonesia

Harga Gas Elpiji Turun Lagi! LPG 12 Kg Turun 9 Ribu, LPG 5,5 Kg Turun 4 Ribu, Ini Daftar Harganya Se Indonesia

Pertamina Resmi Turunkan Harga LPG 12 Kg 9 Ribu dan LPG 5,5 Kg 4 Ribu--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Alhamdulillah! harga gas elpiji kembali turun.

Tak tanggung-tanggung PT Pertamina (Persero) langsung menurunkan dua jenis LPG sekaligus yakni LPG 12 Kg dan LPG 5,5.

Penurunan harga  Liquefied Petroleum Gas (LPG) 12 Kg dan 5,5 Kg dilakukan oleh Pertamina Persero terhitung sejak 26 Juni 2023 yang lalu hingga hari ini 13 Juli 2023.

Dalam penyesuaian terbaru, produk Bright Gas 12 kg juga turun sebesar Rp 9.000 per tabung menjadi Rp 204.000 per tabung dari sebelumnya Rp 213.000 per tabung.

Sedangkan untuk produk Bright Gas 5,5 kg, harga isi ulang mengalami penurunan sebesar Rp 4.000 per tabung, dari harga sebelumnya Rp 100.000 menjadi Rp 96.000 per tabung.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan bahwa penentuan harga LPG Non-Subsidi menjadi kewenangan badan usaha dengan mengacu tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco). 

"Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk LPG non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk non subsidi prinsipnya menyesuaikan harga pasar,” ujar Fadjar.

Lebih lanjut Fadjar menjelaskan bahwa harga LPG Bersubsidi tidak mengalami perubahan.

Adapun untuk penetapan harga patokan LPG 3 kg atau LPG bersubsidi menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal ini sesuai denganKeputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentangHarga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Sehingga, sebagai badan usaha yang ditunjuk mendistribusikan LPG Subsidi 3 kg, Pertamina siap menjalankan arahan dan kebijakan Pemerintah.  

Adapun untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg, pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini memiliki kewenangan di setiap Provinsi, Kabupaten maupun kota.

Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.

Menurut pasal 24 ayat (4) dalam peraturan tersebut disebutkan HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: