Kasus Pencabulan, Pimpinan Ponpes Miftahul Huda Muaro Jambi Divonis 11 Tahun Penjara
Kasus Pencabulan, Pimpinan Ponpes Miftahul Huda Muaro Jambi Divonis 11 Tahun Penjara--
Atas dasar itu, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan disangkakan pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2015 Jo Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar. (wan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: