>

Kasus Pencabulan, Pimpinan Ponpes Miftahul Huda Muaro Jambi Divonis 11 Tahun Penjara

Kasus Pencabulan, Pimpinan Ponpes Miftahul Huda Muaro Jambi Divonis 11 Tahun Penjara

Kasus Pencabulan, Pimpinan Ponpes Miftahul Huda Muaro Jambi Divonis 11 Tahun Penjara--

Atas dasar itu, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan disangkakan pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2015 Jo Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar. (wan) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: