Prihatian Dampak Pesawat Asing Dalam Penerbangan Domestik, Susi Pudjiastuti Perlu Penanganan Serius

Prihatian Dampak Pesawat Asing Dalam Penerbangan Domestik, Susi Pudjiastuti Perlu Penanganan Serius

Susi Pudjiastuti--

JAMBIEKSPRES.CO.ID- Susi Pudjiastuti, pendiri Susi Air dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, mengungkapkan kekhawatirannya terkait meningkatnya jumlah pesawat asing yang beroperasi dalam penerbangan domestik di Indonesia.

Menurutnya, kondisi ini sangat merugikan negara dan perusahaan maskapai dalam negeri. Melalui akun Twitter-nya pada Jumat, 30 Juni 2023, Susi menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak negatif pesawat asing terhadap industri penerbangan domestik.

Ia menyoroti bahwa perusahaan charter dalam negeri kehilangan bisnis dan mengalami kemunduran atau bahkan kebangkrutan.

Berita mengenai pesawat asing yang beroperasi di Indonesia diungkapkan oleh seorang pengamat penerbangan bernama Alvin Lie. Ia mengunggah foto di akun Twitter-nya, @alvinlie21, yang menunjukkan beberapa pesawat jet yang diparkir di apron Bandara Halim Perdanakusuma.

Alvin menyebutkan bahwa banyak pesawat dengan kode registrasi T7 berasal dari San Marino. Selain itu, terdapat juga pesawat dengan kode N yang menunjukkan registrasi pesawat di Amerika Serikat. Namun, menurutnya, pesawat-pesawat tersebut beroperasi di Bandara Halim Perdanakusuma.

Di Indonesia, pesawat seharusnya memiliki kode registrasi PK ketika beroperasi dalam penerbangan domestik. Alvin menegaskan bahwa keberadaan pesawat asing di Indonesia melanggar prinsip cabotage, melanggar hukum, dan menyebabkan kerugian finansial bagi negara.

Peraturan terkait penerbangan charter luar negeri atau tidak berjadwal telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 35/2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Pasal 62 menyebutkan bahwa angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara nasional yang telah memiliki sertifikat standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal.

Selanjutnya, Pasal 67 mensyaratkan bahwa pesawat dengan registrasi asing wajib memperoleh izin terbang atau flight clearance. Izin terbang tersebut termasuk izin diplomatik dari menteri yang mengurus bidang luar negeri, izin keamanan dari menteri di bidang pertahanan, dan izin persetujuan terbang.

Keprihatinan yang disampaikan oleh Susi Pudjiastuti menggarisbawahi perlunya penanganan terhadap masalah pesawat asing yang beroperasi dalam penerbangan domestik di Indonesia. Kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan terhadap kepentingan perusahaan maskapai domestik sangat penting untuk menjaga keberlanjutan dan daya saing industri penerbangan di negeri ini. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: