Jalan Cerita Ustaz Yusuf Mansur Dituntut Rp98 Triliun Efek Iming-iming Bisnis Batu Bara
Yusuf Mansur-Foto: Tangkap Layar Instagram @yusufmansurnew-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Nama Ustaz Yusuf Mansur kembali terdengar. Hal ini terkait dengan tuntutan seorang pengacara bernama Zaini Mustofa yang tergiur iming-iming bisnis batu bara sang ustaz. Bagaimana jalan ceritanya?
Ternyata bermula dari Zaini Mustofa yang mengikuti pengajian Yusuf Mansur. Dari pengajian kemudian Zaini Mustofa mendapat tawaran mengikuti bisnis batu bara yang dijalani sang ustaz.
Nama perusahaannya PT Partner Adiperkasa. Dalam perusahaan ini Jam'an Nurkhotib Mansyur alias Yusuf Mansur menjabat sebagai komisaris utamanya. Dengan posisi itu, tanpa keraguan Zaini Mustofa pun tertarik berinvestasi.
Tentu saja, setelah menjalani serangkaian proses, diantaranya mendengar presentasi Yusuf Mansur hingga meninjau langsung wilayah yang diakui Yusuf Mansur sebagai titik tambangnya di Pulau Kalimantan.
Cara promosi Yusuf Mansur juga cukup meyakinkan. Ia menjanjikan bisnis batu bara itu akan menguntungkan. Untungnya tidak kecil, mencapai 28,6 persen.
Keuntungan ini kata Yusuf Mansur akan dibagi menjadi 3 bagian, 14,3 persen disodakohkan ke Pesantren milik Yusuf Mansur, sebagiannya lagi untuk BMT Darussalam madani sebagai pengelola atau manajemen perusahaan lalu sisanya 11,3 persen untuk mereka yang berinvestasi alias investor.
Kemudian Zaini Mustofa tahun 2009 resmi menjadi seorang investor bagi Yusuf Mansur. Ia masuk dalam jajaran jamaah yang tergiur iming-iming bisnis batu bara Yusuf Mansur.
Saat awal berinvestasi tahun 2009, semuanya sempat berjalan cukup lancar. Para investor yang juga Jemaah pengajian Yusuf Mansur itu masih mencicipi keuntungan investasi tiap bulannya.
Uang keuntungan itu diberikan dalam bentuk dana tunai sejak Juni hingga Desember 2009.
Berganti tahun rupanya berganti pula kejadiannya. Januari 2010 keuntungan investasi yang dijanjikan tak lagi dibayar. Zaini Mustofa dan investor lainnya pun bertanya-tanya, ada apa sebenarnya.
Kemudian terjadi pertemuan, Yusuf Mansur lalu berjanji uang yang sudah terlanjut diinvestasi akan segera dikembalikan seluruhnya. Namun rupanya janji itu tak bisa dipenuhi.
Zaini Mustofa rupanya tak sendiri, semakin hari semakin banyak pula pihak-pihak yang mengaku sebagai korban modus investasi batu bara ini.
Tahun 2022 Zaini Mustofa kemudian menggugat sendiri Yusuf Mansur di Pengadilan Jakarta Selatan.
Isi tuntutannya tak main-main, meminta Yusuf Mansur membayar kerugian materil Rp98 Triliun dan kerugian imateril Rp100 Miliar.
Selasa (13/6/2023) kemudian majelis hakim memutuskan Yusuf Mansur dan sejumlah pihak lainnya terlibat wanprestasi dan diharuskan membayar Zaini Mustofa.
Meski mengabulkan tuntutan, namun nilai yang harus dikabulkan tak sefantastis permintaan Zaini, karena hakim hanya menuntut Yusuf Mansur membayar ganti rugi senilai Rp1,246 miliar.
“Pasti. Kami akan segera mendaftarkan gugatan lagi. Korbannya lebih dari 250 orang,” ujar Zaini Mustofa dikutip dari solopos.com, Rabu (14/6/2023).
Keberhasilan Zaini Mustofa ini jadi angin segar pula bagi korban investasi batu bara Ustad Yusuf Mansur lainnya.
Sudaryanto, kuasa hukum para korban lainnya dalam sebuah wawancara di kanal Youtube Thayyiba TV menyatakan pihaknya telah menyiapkan gugatan lanjutan. “Setelah 13 tahun menanti,” ujarnya lagi. (dpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: