>

OJK Ancam Michael Steven dkk Segera Ganti Kerugian Kresna Life, Jika Tidak..

OJK Ancam Michael Steven dkk Segera Ganti Kerugian Kresna Life, Jika Tidak..

Michael Steven pemilik Asuransi Kresna Life -Foto: Dok Kresna Life-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – OJK menyebutkan secara tegas nama Michael Steven dan tiga nama lain yang terkait PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) untuk mengganti kerugian yang dialami perusahaan tersebut.

Pasca mencabut izin usaha Kresna Life, OJK memang mengancam nama-nama terkait untuk bertanggung jawab atau jika tidak, akan ada dampak pidana.

Adapun empat nama yang disebut OJK adalah, Sdr. Michael Steven selaku Pemegang Saham, Sdr. Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Sdr. Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Sdr. Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.

OJK juga menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu yang nama-namanya tersebut di atas.

"Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud," tulis OJK lagi.

Sementara itu, tiga petinggi perusahaan induk Kresna Life, PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) telah pula resmi mengundurkan diri pada Kamis, (22/6/2023), tak lama setelah OJK mencabut izin usaha Kresna Life.

Petinggi yang mundur adalah Inggrid Kusumodjojo selaku komisaris utama, Michael Steven selaku direktur utama, dan Dewi Kartini Laya selaku direktur. Surat pengunduran diri ketiganya telah diterima pada 21 Juni 2023.

"Perseroan telah memutuskan dan menerima pengunduran diri dari Ibu Inggrid Kusumodjojo selaku Komisaris Utama Perseroan, Bapak Michael Steven selaku Direktur Utama Perseroan, dan Ibu Dewi Kartini Laya selaku Direktur Perseroan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kamis (22/6) dengan mata acara Perubahan Susunan Pengurus Perseroan," dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (25/6/2023).

Adapun alasan OJK mencabut izin usaha Kresna Life karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, Rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kresna Life disebut OJK tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

“OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya,” tulis OJK lagi. Upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan.

Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan. (dpc)




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: