>

Kasus Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi, Penyidik Kejari Periksa 15 Saksi Termasuk Mantan Bupati Muaro Jambi

Kasus Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi, Penyidik Kejari Periksa 15 Saksi Termasuk Mantan Bupati Muaro Jambi

Penyidik Kejari Muaro Jambi terus melakukan penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Pencadangan Transmigrasi Lahan Usaha Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Satuan Permukiman 4 (SP4) pada Desa Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kab--

SENGETI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Penyidik Kejari Muaro Jambi terus melakukan penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Pencadangan Transmigrasi Lahan Usaha Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Satuan Permukiman 4 (SP4) pada Desa Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.

Sejauh ini, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 1 orang ahli dari Direktorat Landreform Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia. Salah satu saksi yang diperiksa yakni Burhanuddin Mahir yang merupakan Bupati Muaro Jambi periode 2006-2016.

Hal ini disampaikan Kajari Muaro Jambi, Kamin saat jumpa pers, Jumat (23/6). Dia menyebutkan, saat ini Tim penyidik sedang melakukan pendalaman terkait status tanah pencadangan yang digarap oleh warga lain dan telah diterbitkan SHM tersebut.

"Apakah status nya merupakan tanah negara bebas atau tanah yang dilekati suatu hak tertentu," katanya.

Kemudian juga, kqta Dia, pihaknya juga melakukan pendalaman terkait proses redistribusi tanah tersebut. "Proses penerbitan sertipikat, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak," katanya.

Tentunya perlu berhubungan erat dengan kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, jadi untuk saksi ahli langsung dari kementerian, tidak lagi dengan BPN kabupaten maupun provinsi, tentunya hal ini untuk menjaga objektivitas penyidikan.

"Kemudian perlu kami informasikan dalam pemeriksaan ini, Tim Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa 255 dokumen terkait penerbitan sertifikat tersebut," bebernya.

Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan koordinasi dengan BPKP Provinsi Jambi dan kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jambi terkait penentuan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

"Tim Penyidik mengalami beberapa kendala dalam mengumpulkan alat bukti keterangan saksi-saksi dikarenakan banyaknya saksi yang sudah tidak diketahui keberadaannya dan bahkan diantaranya sudah meninggal," tukasnya. (wan) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: