>

TERBARU! Berikut Cara Tepat Melakukan Pencairan Jaminan Hari Tua

TERBARU! Berikut Cara Tepat Melakukan Pencairan Jaminan Hari Tua

ilustrasi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Bagi para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek ), yang ingin mengetahui, apa saja sih syarat dalam mengajukan klaim dana atau pencairan Jaminan Hari Tua ( JHT ), mari kita simak syarat berikut ini.

Dari laman resmi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, syarat mutlak yang harus diutamakan dalam melakukan pencairan dana jaminan hari tua, yakni apabila seseorang pekerja yang telah berhenti bekerja di suatu perusahaan. 

Syarat lain yang harus kita penuhi adalah yang pertama kita harus foto kopi serta memperlihatkan berkas asli, berupa kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kartu tanda penduduk yang harus sesuai dengan data yang ada pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Jika terdapat perbedaan dengan kartu tanda penduduk atau kartu keluarga. Maka peserta diharuskan melakukan perbaikan data terlebih dahulu dengan cara mendatangi kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di kota anda.

Kedua, memperlihatkan buku tabungan nomor rekening yang masih aktif, kartu keluarga yang sesuai dengan yang terdata di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan yang bersangkutan, surat pengalaman bekerja dari perusahaan dan surat perjanjian kerja atau dengan kata lain, surat penetapan pengadilan hubungan industri dan jika ada kartu Nomor Pokok Wajib Pajak peserta. Selain itu, syarat yang terakhir adalah pas foto diri yang terbaru terlihat nampak dari depan, dengan ukuran 3 kali 4 cm serta 4 kali 6 cm sebanyak 4 lembar.

Syarat diatas juga berlaku bagi karyawan atau peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang telah mengundurkan diri atau telah di Pemutusan Hubungan Kerja sebelum pekerja memasuki masa pensiun.

Syarat ini juga berlaku,  bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang mengalami cacat total tetap saat bekerja. Dengan kata lain, syarat hanya tinggal menambahkan surat keterangan cacat total tetap dari dokter saja. 

Sementara untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang merupakan warga negara asing dan telah bekerja di Indonesia, syarat yang harus di siapkan dalam mencairkan dana Jaminan Hari Tua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang pertama adalah telah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, menyiapkan fotokopi atau memperlihatkan berkas asli  kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kartu paspor yang masih berlaku atau aktif, kartu izin tinggal sementara di Indonesia, buku tabungan yang masih aktif, surat pernyataan dengan materai keterangan tidak akan kembali lagi ke Indonesia dan telah beralih kewarganegaraan. 

Surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan dan surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak di tempat dia bekerja. 

Manfaat Jaminan Hari Tua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, ternyata bisa juga loh dirasakan oleh pekerja yang telah terdaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan , minimal selama 10 tahun. Dengan pencairan dana klaim manfaat 10 persen. 

Syaratnya yang harus disiapkan sama seperti syarat kepengurusan yang ada. Hanya tinggal menambahkan surat keterangan masih aktif bekerja saja dari perusahaan tempat anda bekerja. 

Selain itu, bagi para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun, juga dapat mengajukan klaim manfaat 30 persen untuk pembayaran uang muka perumahan. 

Syaratnya yang pertama adalah fotokopi atau memperlihatkan berkas asli kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang sesuai dengan data yang ada di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan tempat bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan, surat dokumen dari perbankan atau tergantung dari peruntukan yang diperoleh dari bank yang telah melakukan kerjasama. Dan syarat yang terakhir adalah buku tabungan dari bank kerjasama. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: