>

DOR! Pelaku Curanmor Antar Provinsi Asal Jambi Dihadiahi Timah Panas saat Beraksi di Sumbar

DOR! Pelaku Curanmor Antar Provinsi Asal Jambi Dihadiahi Timah Panas saat Beraksi di Sumbar

Salah satu pelaku inisial SR(33), warga KM 7 Desa Makin, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terpaksa diberi hadiah timah panas dibagian kaki oleh petugas Karena melawan saat akan diamankan.-padek.co-

PADANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Tim Reskrim Polres Dharmasraya meringkus para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar provinsi asal Jambi yang bersaksi di kota Padang Sumatera Barat, dari enam pelaku, satu pelaku dihadiahi timah panas dan satu pelaku berhasil melarikan diri, Minggu (18/6) pagi sekitar pukul 08.00 Wib.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah didampingi Waka Kompol Andri Nugroho, Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi dan jajaran mengatakan ,sebelum melakukan penangkapan pihaknya telah memantau pergerakan pelaku.

“Kita sudah terima laporan kejahatannya dan terus kita pantau. Saat melintas di Jorong Sungai Nili Nagari Sungai Kambut, Pulau Punjung, mereka kita ringkus. Keenam pelaku merupakan warga Provinsi Jambi,”kata AKBP Nurhadiansyah seperti dikutip dari padek.co

Salah satu pelaku inisial SR(33), warga KM 7 Desa Makin, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terpaksa diberi hadiah timah panas dibagian kaki oleh petugas Karena melawan saat akan diamankan.

Dari SR(33) disita barang bukti berupa tas sandang warna hitam merk santer. Satu pucuk senjata api rakitan laras pendek terisi empat butir aminisi kaliber 9 mm.

"Ada juga satu butir amunisi kaliber 38 mm,satu unit sepeda motor merk honda beat warna hitam tanpa plat nomor dan satu pasang sarung tangan warna putih,” tambah AKBP Nurhadiansyah

Ada juga satu butir amunisi kaliber 38 mm, satu unit sepeda motor merk honda beat warna hitam tanpa plat nomor dan satu pasang sarung tangan warna putih,” jelas AKBP Nurhadiansyah.

Satu dari enam pelaku komplotan curanmor ini berhasil melarikan diri dan saat ini sedang dalam pengejaran.

“Empat pelaku dan tiga unit kendaraan sudah ditangani Polresta Padang, karena lokusnya ada di Padang. Sementara SR ditangani di Polres Dharmasraya terkait kepemilikan senpi ilegal. Berdasar keterangan dari pelaku, hasil kendaraan hasil kejahatan tersebut akan dibawa ke Jambi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya Tersangka SR (33) dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dihukum dengan Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: