>

BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Serahkan LHP atas LKPD TA 2022 bagi Pemprov, Pemkab/Pemkot

BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Serahkan LHP atas LKPD TA 2022 bagi Pemprov, Pemkab/Pemkot

Auditor Utama Keuangan Negera V BPK RI, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Gubernur dan Wagub dan Ketua dan Waket DPRD Provinsi Jambi usai penyerahan LHP atas LKPD TA 2022--

JAMBI, JAMBIEKPSRES.CO.ID- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jambi, akhinya telah menyelesaikan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), bagi Pemprov, Pemkab/Pemkot.


Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Wali Kota Jambi dan Ketua DPRD Kota Jambi usai penyerahan LHP atas LKPD TA 2022--


Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Bupati Tanjab Barat dan Ketua DPRD Tanjab Barat usai penyerahan LHP atas LKPD TA 2022--

Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA  mengatakan, dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK Perwakilan Provinsi Jambi telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) dalam Provinsi Jambi.


Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Bupati Bungo dan Ketua DPRD Bungo usai penyerahan LHP atas LKPD TA 2022--

Dalam penyerahan LHP, selain dihadiri langsung oleh Ketua DPRD, juga dihadiri Kepala Daerah. Penyerahan LHP turut dihadiri oleh Para Pejabat Daerah beserta jajaran. Dalam sambutannya, Rio Tirta menyampaikan, bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK.


Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Bupati Tanjab Timur dan Ketua DPRD Tanjab Timur usai penyerahan LHP atas LKPD TA 2022--

“Sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya,” kata Rio Tirta belum lama ini.


Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Bupati Tanjab Timur dan Ketua DPRD Tanjab Timur usai penyerahan LHP atas LKPD TA 2022--

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (b) kecukupan pengungkapan; (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan; dan (d) efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).


Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Wabup Kerinci dan Ketua DPRD Kerinci usai penyerahan LHP atas LKPD TA 2022--

“Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” terangnya.


Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Pj. Bupati Muaro Jambi dan Ketua DPRD Muaro Jambi usai penyerahan LHP atas LKPD TA 2022--

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2022, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov dan 10 (sepuluh) pemkab/pemkot dan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada 1 (satu) pemkab. Dalam pemeriksaan atas LKPD yang dilakukan, BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: