Syaratnya Gampang! KUR BRI Bolehkan Pengajuan Pinjaman KUR Lebih Dari Satu Kali, Limit Sampai Rp 500 Juta

Syaratnya Gampang! KUR BRI Bolehkan Pengajuan Pinjaman KUR Lebih Dari Satu Kali, Limit Sampai Rp 500 Juta

KUR BRI 2023--

JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kredit Usaha Rakyat (KUR) memiliki ketentuan baru di tahun 2023 yaitu dibatasinya pengajuan KUR pada setiap nasabah yang sebelumnya juga pernah dan sudah melakukan pengajuan KUR.

Ketentuan ini diberlakukan agar efesiensi ekonomi dan pengeluaran pemerintah turut terkendali sehingga mencapai visi untuk ekonomi Indonesia lebih maju dan berkembang.

Namun, para pelaku UMKM tidak perlu resah sebab melalui KUR BRI, nasabah boleh ajukan lebih dari satu kali pengajuan dan ini juga boleh dilakukan oleh nasabah yang sudah melakukan pengajuan.

Limit waktu pengajuan KUR BRI ini diperbolehkan sampai dengan empat kali, dan program yang menuanginya adalah Program KUR Kecil, dengan limit pengajuan sampai dengan 500 Juta. Syarat pengajuan KUR Kecil ini adalah:

1. Menyiapkan Dokumen Pribadi berupa E-KTP, KK, NPWP Untuk pinjaman diatas 50 Juta dan Akta Nikah/Cerai bagai debitur yang sudah menikah atau cerai.

2. Memiliki Dokumen perusahaan seperti SIUP< TDP atau Surat Izin Usaha dan lainnya

3. Dokumen Agunan yang bisa berupa sertifkat tanah atau bangunan

4. Limit pengajuan hanya sampai dengan 500 juta

5. Jangka waktu maksimum atau tenor yang diberikan lima tahun untuk jenis investasi dan empat tahun untuk modal kerja

6. Agunan yang diberikan haruslah memenuhi syarat dan ketentuan bank BRI

7. Minimal merupakan wirausahawan yang usahanya sudah beroperasi dan aktif selama 6 bulan

8. Terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan

Bunga yang diberikan pada kur ini adalah sebesar 6% pertahun, simulasi pembayaran KUR in sendiri biasanya memiliki jumlah yang berbeda tergantung tenor dan limit pinjaman yang diambil.

Selama memenuhi syarat dan sesuai ketentuan yang diberikan, maka pinjaman atau pengajuan KUR pasti akan diproses dan dicairkan oleh bank sesegera mungkin. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: