Info BKN: Pak PNS Boleh Poligami, Buk PNS Dilarang Jadi Madu, Kumpul Kebo?

Info BKN: Pak PNS Boleh Poligami, Buk PNS Dilarang Jadi Madu, Kumpul Kebo?

Ilustrasi pegawai pemerintah-Foto: ist-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Entah ini kabar baik atau kabar buruk, namun ternyata peraturan pemerintah memperbolehkan bapak-bapak PNS berpoligami, punya istri lebih dari satu. 

 

Sebaliknya, ibuk-ibuk PNS, dilarang jadi madu, tidak boleh jadi istri kedua, ketiga maupun jadi istri keempat. 

 

Hal ini dikutip dari penyampaian Analis Hukum Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta saat Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian yang dilaksanakan di Kantor Pusat BKN Jakarta pada Rabu (31/5/2023).

 

Adapun aturan terkait boleh poligami dan tak boleh jadi madu ini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983,  tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

 

Merujuk dalam Pasal 2 Ayat 1, jika memang ada seorang Pak PNS mau menikah lagi, maka wajib mendapat izin dari istri pertamanya dan tentu saja ini diizinkan oleh agamanya dan dapat izin dari pejabat dan memenuhi syarat-syaratnya.

 

Syarat Alternatif:

- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri,

- Isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

- Isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

 

Syarat Kumulatif:

- Ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, dan 

- PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup.

 

Syarat Lainnya: 

- Jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

 

Peraturan juga mengatur soal perceraian PNS. 

 

Pada Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

 

Menyatakan bahwa PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.

 

"Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat," lanjut Yuyud.

 

Yuyud juga menyinggung soal kumpul kebo. Katanya PNS dilarang hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah. Clear ya. (dpc)





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: