Gubernur Al Haris Minta Honorer Tak Dihapus, Sudah Sampaikan ke DPR RI

Gubernur Al Haris Minta Honorer Tak Dihapus, Sudah Sampaikan ke DPR RI

Gubernur Al Haris--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Langkah penghapusan honorer pada 28 November 2028 makin dekat. Kementerian PAN RB telah menyusun langkah untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang menyebutkan dimana hanya akan ada status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bisa mengisi jabatan pemerintahan dan melaksanakan tugas pemerintahan.

Menanggapi makin dekatnya pemberlakuan aturan itu, Gubernur Jambi Al Haris menyatakan dirinya tetap berharap honorer tak dihapuskan pusat. Sebab jumlah honorer besar dan merupakan pendukung utama kinerja pemerintahan. 

Bahkan Al Haris yang juga Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) sudah menyuarakan aspirasi penolakan rencana pembubaran tenaga tidak tetap itu ke parlemen pusat.

"Kita meminta kepada DPR RI bahwa aspirasi teman-teman Bupati/Walikota masih berharap pemerintah tidak membubarkan honorer. Sebab jumlah honorer besar dan pendukung utama kinerja kita," tegasnya kepada Jambi Ekspres (30/5).

Ia menyebut, hal itu karena persoalan pengisian formasi CPNS yang masih sulit diisi oleh putera-puteri lokal.

"Karena hampir setiap tahun tak ada tes CPNS kalau pun tes CPNS formasi yang sulit dan banyak yang luar Jambi. Persoalannya, ketika yang mengisi orang luar Jambi Dia tidak akan betah, sementara anak daerah susah bersaing sulit tes CAT," akunya.

Karena itu, Ia menilai masih membutuhkan anak-anak Jambi yang saat ini mengabdi sebagai honorer.

“Itu persoalan dan kami berharap PPPK bisa menjadi solusi dan jangan honorer dibubarkan oleh pusat,” sebutnya.

Terkait usulan PPPK Provinsi, Haris menyebut masih berlangsung terus. Dan tenaga yang paling banyak dibutuhkan adalah guru lantaran tenaga pendidik yang terdaftar di Jambi Hampir 5.000. Dan penambahan tak bisa diakomodir secara besar-besaran sekaligus. "Karena dana cukup besar paling-paling bisa 2.000 orang yang bisa diakomodir dan direkrut untuk tahun ini dan tahun 2024," sebut Haris.

Sebelumnya, langkah pemerintah menghapus pegawai honorer sebelum tanggal 28 November 2023 semakin bulat. Pasalnya, simulasi menghapus pegawai non-ASN alias pegawai honorer telah berjalan.

Hal ini diungkapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) saat rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu (24/5).

Deputi SDM Aparatur KemenPAN RB Alex Denni menuturkan pihaknya telah berkomitmen untuk menyelesaikan atau meniadakan pegawai honorer berdasarkan empat pendoman prinsip atau guiding principles.

Oleh karena itu, dia menuturkan manajemen ASN saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Dimana hanya akan ada status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bisa mengisi jabatan pemerintahan dan melaksanakan tugas pemerintahan.

Adapun, empat pedoman yang dimaksud, termasuk penyelesaian pegawai honorer di Indonesia menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: