Dua Kades Bacaleg di Tebo Tak Kunjung Mengundurkan Diri
Pemilu 2024--
MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Tebo memastikan hingga saat ini belum menerima surat pengunduran diri dari dua orang Kepala Desa (Kades) yang ikut mendaftar menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke KPU beberapa waktu lalu.
Kadis PMD Tebo A Malik saat dikonfirmasi mengatakan bahwa berdasarkan peraturan KPU, Kades aktif ikut nyaleg harus mundur masih dalam perdebatan.
"Apakah yang bersangkutan harus mengundurkan diri ketika mendaftar sebagai Bacaleg ke KPU harus melampirkan surat pengunduran diri atau sudah ditetapkan baru dia mengundurkan diri itu yang masih kita lihat" jelas Malik
Terkait dengan hal itu ungkap Malik, karena yang mengeluarkan adalah PKPU, pihaknya masih berkoordinasi ke KPU, "biarkan nanti KPU yang menerjemahkannya, kalau saya nanti salah mengartikannya", ujarnya.
Terpisah Pengurus DPD PDIP Tebo, Aivandri mengatakan bahwa Kades yang ikut nyaleg harus mengundurkan diri dari awal bukan pada saat menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). Aivandri memastikan surat perintah pengunduran diri dua orang Kades yang mencalonkan diri sudah diterima oleh pengurus PDIP.
"Surat perintah pengunduran diri sudah kita terima dan disampaikan ke pihak yang bersangkutan," ujarnya
Dibeberkan Aivandri, bahwa Kades aktif yang Nyaleg melalui PDIP adalah Desa Wanareja Maulina Gautami Dan Kades Sumbersari Sunoto, "Saat pemeriksaan bahan kita sudah melihat ada surat pengunduran diri yang sudah dilampirkan kepada Pemkab Tebo melalui Dinas PMD," ucap Aivandri.(bjg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: