Proses Penggantian Firli Bahuri Cs Mulai Dikerjakan Istana

Proses Penggantian Firli Bahuri Cs Mulai Dikerjakan Istana

Logo KPK--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dengan berakhirnya masa kerja kepemimpinan Firli Bahuri, istana sepertinya mulai bekerja membentuk Tim Seleksi Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (Timsel KPK).

 

Melalui akun YouTube Kementerian Sekretariat Negara RI, Pratikno pada Rabu (24/5) menyampaikan bahwa masa jabatan Firli akan berakhir pada 20 Desember 2023.

 

“Itu masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun," kata Pratikno

Mengingat jadwal ini, maka tahapan seleksi katanya akan dilakukan bulan depan.

 

Sesuai dengan UU KPK maka pemerintah katanya kini sedang memfinalisasi pembentukan pansel KPK.

 

Lantas siapakah yang akan menjadi anggota Timsel? Pratikno tidak menjelaskan secara rinci nama-namanya namun ia optimis timsel yang akan terbentuk nanti akan menyeleksi komisioner KPK yang terbaik untuk menggantikan Firli Bahuri cs.

 

"Sebagaimana seleksi pejabat publik selama ini jadi enam bulan itu waktu yang cukup untuk menemukan putra-putri terbaik," lanutnya di video.

 

Firli Bahuri CS merupakan Komisioner KPK periode 2019-2023, masa baktinya berakhir pada 20 Desember 2023.

 

Pimpinan KPK terdiri dari lima orang. Pimpinan KPK merupakan penanggung jawab tertinggi bertugas memimpin KPK dan bekerja secara kolektif dengan masa jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

 

Pimpinan KPK menyelenggarakan fungsi mengambil keputusan strategis dan memimpin pelaksanaan tugas KPK secara kolegial.

 

Menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum tentang pemberantasan korupsi, membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain dalam pemberantasan korupsi;

 

Kemudian mengangkat dan memberhentikan seseorang untuk menjadi Penasihat dan Pegawai KPK, mengangkat dan memberhentikan Pegawai untuk jabatan Deputi, Direktur, Kepala Biro, Kepala Sekretariat, Kepala Bagian dan Koordinator Sekretaris Pimpinan; dan

 

Dan juga mengusulkan kepada Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Jenderal.

 

Pimpinan KPK mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (*)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: