Putusan Hakim Dinilai Janggal, Pemilik Sertifikat Kalah di Pengadilan Negeri Sungai Penuh

Putusan Hakim Dinilai Janggal, Pemilik Sertifikat Kalah di Pengadilan Negeri Sungai Penuh

Putusan Hakim Dinilai Janggal, Pemilik Sertifikat Kalah di Pengadilan Negeri Sungai Penuh --

Untuk diketahui, sebelumnya perkara perdata sebidang tanah yang terletak di Desa Koto Iman sebelum pemekaran, atau Desa Agung Koto Iman, Kecamatan Tango setelah pemekaran sudah dikuasai tergugat sejak dulu, dan disertifikatkan tahun 1984. Namun pada tahun 2021 masuk gugatan dari Aidiah yang mengatakan tanah tersebut merupakan tanah pusaka tinggi, yang menjadi miliknua, hingga dilanjutkan ke persidangan. Dan dalam putusan itu hakim pengadilan Negeri sungai penuh memutuskan Niet Ontvankelijke Verklaard atau disebut sebagai Putusan NO, putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Namun pada  2022 Penggugat Aidiah kembali mengajukan gugatan tetapi saat itu gugatan dicabut kembali. Kemudian digugat lagi pada Oktober 2022, hingga keluar putusan hakim pada Kamis (25/5/2023) yang mengalahkan tergugat selaku pemilik sertifikat tanah tersebut. 

Putusan inilah yang diprotes para tergugat perkara perdata nomor 68/Pdt.G/2022/PN-Spn, menilai putusan hakim tidak adil. Karena tergugat memiliki sertifikat dan 4 bukti lainnya yang jadi dasar pemilikan tanah tersebut. Bahkan tergugat akan melakukan banding di Pengadilan Tinggi Jambi dan hingga ke tingkat Mahkamah Agung RI. (Hdp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: