Fasha Mundur dari Wali Kota, DPRD Kota Jambi Segera Gelar Paripurna

Fasha Mundur dari Wali Kota, DPRD Kota Jambi Segera Gelar Paripurna

Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Abshor Hasibuan--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Dalam waktu dekat Wali Kota Jambi Syarif Fasha akan melepaskan jabatannya sebagai Wali Kota Jambi.

Sebelum terbitnya surat dari Mendagri RI melalui Gubernur Jambi terkait pengunduran diri tersebut. Maka proses pengunduran diri itu harus diparipurnakan melalui DPRD Kota Jambi.

"Kita sudah menerima tembusan surat pengunduran Walikota pada tanggal 10 Mei 2023 lalu," kata Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Abshor Hasibuan, Selasa (23/5).

Abshor Menyebutkan, terkait pengunduran diri itu adalah keinginan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha sendiri, karena beliau akan maju menjadi calon anggota DPR RI.

Dikatakan Absor, berpedoman pada UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 78 huruf b menegaskan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah berhenti karena mengundurkan diri. Serta UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum seperti tercantum dalam 240 ayat 1 huruf k menegaskan juga calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri dari kepala daerah/wakil kepala daerah.

"Sebagai syarat sah pengunduran diri itu, harus melalui paripurna dengan agenda pengumuman pengunduran diri sebagai wali kota. Ini akan segera kami pelajari, dan secepatnya dilaksanakan paripurna di DPRD Kota Jambi. Karena itu sebagai syarat ke KPU RI," katanya. (hfz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: