>

Soal Usulan Penjabat Walikota Setelah Ditinggal Fasha, Ini Penjelasan Ketua DPRD Kota Jambi

Soal Usulan Penjabat Walikota Setelah Ditinggal Fasha, Ini Penjelasan Ketua DPRD Kota Jambi

Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Abshor Hasibuan--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Dalam waktu dekat Wali Kota Jambi Syarif Fasha akan melepaskan jabatannya sebagai Wali Kota Jambi.

Sebelum terbitnya surat dari Mendagri RI melalui Gubernur Jambi terkait pengunduran diri tersebut. Maka proses pengunduran diri itu harus diparipurnakan melalui DPRD Kota Jambi.

"Kita sudah menerima tembusan surat pengunduran Walikota pada tanggal 10 Mei 2023 lalu," kata Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Abshor Hasibuan, Selasa (23/5).

Abshor Menyebutkan, terkait pengunduran diri itu adalah keinginan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha sendiri, karena beliau akan maju menjadi calon anggota DPR RI.

Dikatakan Absor, berpedoman pada UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 78 huruf b menegaskan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah berhenti karena mengundurkan diri. Serta UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum seperti tercantum dalam 240 ayat 1 huruf k menegaskan juga calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri dari kepala daerah/wakil kepala daerah.

Absor menjelaskan, dalam minggu depan pihaknya akan melakukan konsultasi ke KPU RI dan juga Kementerian Dalam Negeri agar tidak menyalahi aturan. Sementara terkait dengan penggantinya nanti (penjabat walikota), DPRD Kota Jambi belum menagntongi nama. 

"Kita masih akan konsultasi ke KPU RI dan Kemendagri. Karena walikota dan wakil walikota ini habis periode bersamaan. Akan tetapi yang maju Pileg hanya wali kota," katanya.

Sejauh ini kata Absor pihaknya belum menerima surat dari Kemendagri terkait dengan permintaan pengajuan nama-nama penjabat sementara (Pjs). 

"Makanya kita akan konsultasi dulu ke Kemendagri dan juga KPU RI, sekaligus kami ingin menanyakan syarat pengajuan Pjs. Bisa saja nanti karena periodenya belum habis maka diisi wakil walikota. Atau seperti apa nantinya, yang jelas syarat sebagai Pjs itu harus eselon 2A dan di kota ini tentu hanya Sekda, sisanya tentu dari luar, karena syarat yang diajukan harus tiga nama. Tapi itu masih jauh, masih banyak kemungkinan-kemungkinan. Kita menunggu surat dari Kemendagri," pungkasnya.

Diketahui, KPU akan menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 4 November 2023. Oleh karena itu, diperkirakan kepala derah harus mundur paling lambat akhir Oktober 2023. (hfz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: