RESMI! BBM Pertalite Dibatasi, 6 Motor Yamaha dan 10 Motor Honda ini Dilarang Isi Pertalite

 RESMI! BBM Pertalite Dibatasi, 6 Motor Yamaha dan 10 Motor Honda ini Dilarang Isi Pertalite

Kendaraan roda dua saat mengantri BBM di SPBU--

Di Kota Jambi misalnya, pantauan Jambi Ekspres  kemarin sore di SPBU Simpang Pucuk Kota Jambi, pembelian BBM jenis Pertalite harus menngunakan QR Code dan sudah terdaftar di MyPertamina.

"Yang tidak punya QR Code tetap kita layani hanya saja dibatasi hanya boleh Rp 200 atau 20 liter per hari,"ujar seorang petugas pria yang enggan disebutkan namanya di SPBU Simpang Pucuk, Kota Jambi kepada Jambi Ekspres.

Tak hanya di SPBU Simpang Pucuk, pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite juga terjadi SPBU Simpang Rimbo. Menurut seorang petugas wanita di SPBU tersebut, pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite sudah dilakukan sejak 11 Mei 2023.

"Sudah jalan empat hari, bagi kendaraan yang tidak punya QR Code tetap kita layani. Namun, takarannya hanya Rp 200 ribu atau 20 liter per hari,"ujar seorang peugas wanita berjilbab kepada Jambi Ekspres sore tadi.

Yaman S, warga Kota Jambi yang menggunakan mobil Xenia mengaku dalam pembelian BBM Pertalite di SPBU di Provinsi Jambi diwajibkan menggunakan QR Code.

"Sudah dua kali saya sepulang mudik dari Jawa mengisi BBM di Provinis Jambi tepatnya di SPBU Kota Jambi dan Kota Bungo, dua kali pula ditanya soal QR Code oleh petugas SPBU. Meskipun menggunakan QR Code di Provinsi Jambi hanya diperbolehkan mengisi BBM Pertalite Rp 400 ribu atau 40 liter dalam sehari,"ujarnya kepada Jambi Ekspres.

Sementara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan terus melakukan pengawasan agar penyalurannya benar-benar terlaksana dengan baik.

Untuk itu, Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengajak masyarakat menjadi bagian dan berperan aktif dalam menyukseskan program subsidi tepat sasaran.

“Kami mengimbau dan membutuhkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat demi APBN kita yang tepat sasaran, mengingat angka tersebut berbanding lurus dengan jumlah kuota BBM yang ditetapkan oleh pemerintah,” ucap Saleh, dalam kegiatan Sinergi BPH Migas dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, di Bandung, Kamis (4/5/)

6 Motor Yamaha, 10 Motor Honda Dilarang Isi Pertalite

Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 masih terus digodok. Dalam Perpres ini isinya antara lain tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Perpres no 191 tahun 2024 ini juga mengatur pembatasan penerima Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan penugasan agar jenis Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran.

Revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 juga mengenai jenis-jenis kendaraan yang boleh  menggunakan BBM subsidi, sejumlah kendaraan  mobil dan sepeda motor yang tidak sesuai kriteria dilarang membeli BBM jenis Pertalite.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, di dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang saat ini tengah menunggu reviisi tersebut, semua akan diatur lebih mendetail penggunaan BBM bersubsiidi jenis Pertalite.

"Dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 isinya memang ada terkait kriteria baik itu besaran CC kendaraan dan jenis kendaraannya," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kamis ( 11/05).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: