24 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja Kerinci Diamankan Satnarkoba Polres Kerinci

24 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja Kerinci Diamankan Satnarkoba Polres Kerinci

24 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja Kerinci Diamankan Satnarkoba Polres Kerinci--

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Usai menangkap terduga pengedar narkoba di Desa Maliki Air, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, dilakukan pengembangan terhadap pelaku H dan RP darinya berhasil diringkus pengedar lainnya di Desa Seberang, Kecamatan Pesisir Bukit. 

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Narkoba Polres Kerinci Iptu Jeki Noviardi mengatakan pelaku adalah J dan P warga Desa Seberang, Kecamatan Pesisir Bukit. Barang bukti yang diamankan dari empat orang terduga pengedar narkoba ini berupa 24 (dua puluh empat) paket narkotika golongan I jenis sabu Berat Bruto (8,68 gram), 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis Ganja Berat Bruto (3,15 gram). 

Juga diamankan 1 (satu) kotak kaleng permen merek Pagoda Pastiles Liquorice warna hitam, 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol kaca warna bening, 2 (dua) unit ponsel merek OPPO warna hitam, 1 (satu) unit ponsel merek REDMI warna hitam, 1 (satu) korek api gas yang terpasangi jarum, 1 (satu) pipet plastik, 1 (satu) bungkusan rokok merek ESSE CHANGE JUICY, 1 (satu) bungkusan rokok merek BULL, 1 (satu) unit ponsel merek NOKIA warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital warna Silver WIB pada Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penangkapan pelaku ini berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung yang berlokasi di Desa Maliki Air, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan ke lokasi.

Kasat Narkoba Polres Kerinci Iptu Jeki Noviardi membenarkan penangkapan ini. "Benar kami telah amankan empat orang terduga pengendar narkoba di dua lokasi berbeda, terhadap pelaku kita jerat dengan pasal Ke – 1 Pasal 114 ayat (1) atau Ke – 2 Pasal  112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Iptu Jeki. (Hdp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: