>

Kasus Ketok Palu, KPK Kembali Tahan Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi

Kasus Ketok Palu, KPK Kembali Tahan Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi

Kasus Ketok Palu, KPK Kembali Tahan Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu orang tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Tersangka tersebut merupakan mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yakni Mauli alias MU.

Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan bahwa pihaknya telah menahan lima orang tersangka kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. 

Direktur Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, kelima tersangka tersebut ditahan selama 20 hari di tiga Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda.

Tersangka tersebut yakni NU (Nasri Umar) dan MI (Muhammad Isroni) ditahan di Rutan KPK Gedung ACLC, ASHD (Abdul Salam Haji Daud) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, serta DL (Djamaluddin) dan MU (Mauli) ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. “Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik kembali menahan 5 orang tersangka dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari ke depan. Terhitung 8 Mei 2023 sampai 27 Mei 2023,” terang Ali Fikri.

Dikutip dari akun Instagram @official.kpk, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep mengatakan, pada hari Selasa 16 Mei 2023 tersangka kasus korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi telah dilakukan penahanan. “Tersangka pada hari Selasa sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 Mei 2023 hingga 4 Juni 2023 di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur,” ujarnya. 

Saat ini masih ada sekitar 12 anggota DPRD lainnya yang masih menunggu proses penyidikan. Dan diberitakan sebelumnya, pada Senin (8/5), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Keenam orang tersangka tersebut merupakan Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yakni NU (Nasri Umar), MI (Muhammad Isroni), ASHD (Abdul Salam Haji Daud), DL (Djamaluddin), MU (Mauli) dan HI (Hasan Ibrahim). Pemanggilan itu dilaksanakan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. “Ya hari ini kita melakukan pemanggilan 6 tersangka di Gedung Merah Putih di Jakarta,” kata Ali Fikri.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 0rang tersangka baru terkait kasus tindak pidana korupsi ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018. Hal ini disampaikan langsung oleh Pimpinan KPK, Johanis Tanak, saat konferensi pers KPK yang disiarkan langsung di kanal YouTube KPK RI.

Dalam konferensi pers KPK, Johanis Tanak membeberkan inisial 28 tersangka tersebut yakni, SP, SA, SN, MT, SP, RW, MJ, PR, IK, TR, KN, MH, LS, EM, MK, RH, MS, HH, AR, BY, HA, MR, NU, HD, DL, MI, MU dan HI. Dari 28 orang tersebut, 10 diantaranya dilakukan penahanan. Ini dilakukan untuk kepentingan proses pemeriksaan penyidikan. “Adapun yang dilakukan penahanan SPY, SN, MT, SP, RW ditahan di Rutan KPK Pongdam Jaya Guntur. MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kafling C1. Sedangkan PR, TR ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih, untuk SA di tahan di Rutan Polres Jakarta Selatan,” ungkap Johanis Tanak.

Untuk tersangka lainnya, KPK mengimbau untuk kooperatif dan hadir pada agenda pemanggilan berikutnya yang akan dilakukan oleh Tim Penyidik. Adapun konstruksi perkaranya, diduga telah terjadi dalam RAPBD Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 diduga para tersangka yang menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang ketok palu kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya  menyiapkan dana sekitar Rp 2,3 miliar. Mengenai pembagian uang ketok palu disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang kebesarannya dimulai dari Rp 100 juta sampai dengan Rp 400 juta. Selanjutnya RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf A atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: