DPO Kasus Penggelapan Uang PT Sinar Kaya Makmur Mandiri Diringkus Polisi

DPO Kasus Penggelapan Uang PT Sinar Kaya Makmur Mandiri Diringkus Polisi

DPO Kasus Penggelapan Uang PT Sinar Kaya Makmur Mandiri Diringkus Polisi --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tim Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi bekerjasama dengan Tim Opsnal Polres Indragiri Hilir berhasil membekuk seorang pelaku yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku merupakan DPO yang terlibat kasus penggelapan uang senilai Rp 36,6 juta di PT Sinar Kaya Makmur Mandiri, Bungo.

Pelaku yakni Indra Marwansyah (47) warga Perumahan Bungo, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy mengatakan, pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Pelaku diamankan pada Minggu (15/5) kemarin sekitar pukul 02.00 WIB dinihari, setelah dilakukan profiling di sekitar lokasi persembunyiannya.

"Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Indragiri Hilir, lalu Tim Resmob Polda Jambi melakukan pengejaran ke lokasi diduga tempat persembunyian pelaku dan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Indragiri Hilir," ujarnya, Selasa (16/5).

Dikatakan Mas Edy, Tim Resmob Polda Jambi bersama Polres Indragiri Hilir melakukan profiling di lokasi Jalan Sederhana.

"Setelah dilakukan profiling di sekitaran lokasi yang diduga tempat persembunyian pelaku, tim menemukan informasi bahwa benar lokasi tersebut dijadikan tempat persembunyiannya," sebutnya.

Mengetahui hal tersebut, tim langsung bergerak ke tempat persembunyian pelaku dan langsung meringkus pelaku. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: