>

Tiga Parpol tak Daftarkan Caleg di Sungai Penuh, Satu Parpol di Kerinci

Tiga Parpol tak Daftarkan Caleg di Sungai Penuh, Satu Parpol di Kerinci

Tiga Parpol tak Daftarkan Caleg di Sungai Penuh, Satu Parpol di Kerinci --

SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Sebanyak tiga partai politik di Sungai Penuh tak mendaftarkan Caleg untuk Pemilu legislatif 2024. Sedangkan di Kerinci ada satu parpol yang tak mendaftar. 

Ketua KPU Sungai Penuh Irwan mengatakan tiga parpol yang tak mendaftar. Sedangkan 15 parpol lainnya sudah mendaftar pada hari terakhir, Minggu (14/5/2023). 

"Iya hingga hari terakhir 3 parpol tak mendaftar. 15 parpol sudah mendaftarkan caleg, " ujarnya Senin (15/5/2024). 

Tiga parpol tesebut yakni PKN, Partai Buruh dan partai Garuda yang hingga hari terakhir tak mendaftar. 

Sedangkan di KPU Kerinci dari 18 Partai yang terdaftar hanya 17 Partai yang telah melakukan pendaftaran Bacaleg ke KPU Kerinci. Sementara tara satu parpol tak daftar. 

Ketua KPU Kerinci, Kumaini mengatakan sari 18 Partai, hanya 1 Partai yakni Partai Garuda dengan Nomor urut 11 yang tidak mendaftarkan Bacaleg ke KPU Kerinci hingga pendaftaran Bacaleg ditutup. 

“Dari 18 Partai, hanya Partai Garuda yang tidak mendaftar Bacaleg,” ujar Kumaini.

Selama ini sambung Kumaini, LO dari Partai Garuda sering melakukan koordinasi ke KPU terkait pendaftar Bacaleg. Namun hingga akhir menjelang penutupan, pihak KPU sudah berusaha melakukan komunikasi kembali ke LO terkait pendaftaran Bacaleg, hanya saja tidak mendapatkan keterangan. “Hingga penutupan tidak bisa dihubungi, tanpa keterangan,” ucapnya.

Sementara itu dari 17 Partai yang telah melakukan pendaftaran Bacaleg, terdapat 1 Partai yang tidak lengkap, dan mereka harus melengkapi dalam jangka waktu 2×24 jam yakni dari Partai Gelora. Dimana, mereka menyerahkan berkas pendaftaran hanya secara manual. “Mereka diberi waktu melengkapi, 2×24 Jam,” tegasnya.

Setelah ini lanjut Kumaini, maka akan masuk ketahap Verifikasi Administrasi berkas persyaratan Bacaleg yang dimulai dari tanggal 25 hingga tanggal 23 Mei 2023. “Selanjutnya baru penetapan Daftar Caleg Sementara,” pungkasnya.(hdp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: