Dipenghujung Masa Jabatan, Mashuri Persembahkan WTP bagi Pemkab Merangin

Dipenghujung Masa Jabatan, Mashuri Persembahkan WTP bagi Pemkab Merangin

Sambutan Bupati Merangin, H. Mashuri, S.Pd.,M.M--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Dipenghujung masa jabatannya, yang tinggal empat bulan lagi. Bupati Merangin, H. Mashuri, S.Pd.,M.M kembali mempersembahkan opini WTP dari BPK RI bagi Pemkab Merangin, ini merupakan opini WTP ketujuh yang diterima Pemkab Merangin. Dalam sambutannya, Bupati Merangin, H. Mashuri, S.Pd.,M.M mengucapkan terima kasih kepada petugas pemeriksa BPK RI di Kabupaten Merangin.


Sambutan Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E.,M.Acc.,CSFA--

"Kami atas nama Pemkab Merangin, merasa bangga dan mengapresiasi kepada tim pemeriksa yang telah bekerja siang dan malam, dalam rangka pemeriksaan keuangan tahun 2022," kata Bupati Merangin, H. Mashuri, S.Pd.,M.M Jum'at (12/5) lalu.

Dirinya pun merasa beryukur bahwa Kabupaten Merangin pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI semester 1 tahun 2022, kembali meraih opini WTP. Meskipun meraih Opini WTP namun masih banyak rekomendasi yang harus ditindaklanjuti hingga 60 hari kedepan.


Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Bupati Merangin dan Ketua DPRD Merangin usai penyerahan LHP--

"Sepulang dari kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, kami akan mempelajari hasil pemeriksaan yang didapat, untuk kemudian ditelaah. WTP yang kami raih merupakan WTP ketujuh, kami sekaligus pamit kepasa Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi dan jajaran, karena empat bulan lagi masa jabatan kami berakhir. Terima kasih atas kerja sama yang telah dilakukan selama ini," jelasnya.


Foto bersama--

Sementara, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E.,M.Acc.,CSFA mengatakan, bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan  bagian dari tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaia akhir  dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU nomor 15 tahun 2004, yang mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut kami mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004, mengamanatkan bahwa pejabat wajib atau menjelaskan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tandas Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E.,M.Acc.,CSFA.

Dalam penyerahan LHP tersebut turut hadir Ketua DPRD Provinsi Jambi, beberapa Kepala OPD Pemkab Merangin, pejabat structural dan fungsional BPK Perwakilan Provinsi Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: