SAH! 28 Sepeda Motor Jenis Ini Dilarang 'Minum' Pertalite

 SAH! 28 Sepeda Motor Jenis Ini Dilarang 'Minum' Pertalite

Warga antre mengisi BBM di SPBU--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Sah! 28 sepeda motor berbagai macam merek dilarang menggunakan BBM Pertalite sebagai bahan bakar.

Pelarangan ini dilakukan karena bakal direvisinya Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sebentar lagi bakal segera disahkan. 

Untuk diketahui, dalam Perpres ini isinya antara lain mengatur pembatasan penerima Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan penugasan agar jenis Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran.

Revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 juga mengenai jenis-jenis kendaraan yang boleh  menggunakan BBM subsidi, sejumlah kendaraan  mobil dan sepeda motor yang tidak sesuai kriteria dilarang membeli BBM jenis Pertalite.

BACA JUGA:PERTALITE DIBATASI! Hanya Boleh Beli 20 Liter, 10 Motor Honda, 6 Motor Yamaha Dilarang Isi Pertalite

BACA JUGA:Pimpinan Ponpes Al Zaytun yang Bikin Geleng Kepala, From Salam Yahudi To Pelecehan Seksual. Kenalan!

BACA JUGA:HORE! BBM Turun Lagi Rp 800, Cek Harga Baru Pertalite-Dexlite-Pertamax di SPBU Se Indonesia 14 Mei 2023

Pasalnya, dilapangan masih banyak roda dua atau empat yang semestinya dilarang menggunakan BBM Pertalite, namun kenyataanya masih menggunakannya. Padahal jelas-jelas BBM bersubsidi dalam hal ini Pertalite dan Solar diperuntukkan untuk orang-orang benar-benar membutuhkan.

Terkait rencana kebijakan pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan tertentu, akan menerapkan pelarangan untuk jenis atau tipe mobil mewah di atas 1.400 cc.

Sementara untuk kendaraan roda dua, sepeda motor di atas 250 cc akan dilarang membeli BBM jenis Pertalite.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, saat ini masih menunggu penetapan Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Menurutnya, subsidi disebut tepat jika mengarah kepada orang dibandingkan barang, karena subsidi barang beresiko lebih mudah disalahgunakan.

“Semoga (Revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014) bisa segera terbit tahun ini,” ujar Saleh saat menjadi pembicara di salah satu televisi swasta nasional, Senin (08/05).

Sementara, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, di dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang saat ini tengah menunggu reviisi tersebut, semua akan diatur lebih mendetail penggunaan BBM bersubsiidi jenis Pertalite.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: