WARNING UNTUK PARA SUAMI! Istri Polisikan Suami Karena Nikah Lagi Secara Diam-Diam
Istri Polisikan Suami Karena Nikah Lagi Secara Diam-Diam --
Eli tidak mengetahui pasti, apakah wanita yang dinikahi oleh suaminya tersebut telah mengetahui, bahwa telah memiliki seorang istri dan dua anak.
"Saya engga tahu itu ya, tetapi seharusnya kan ada surat-surat resmi kalau mau menikah lagi. Nah, infonya suami saya ini rekayasa KTP-nya, dia buat statusnya lajang," terang Eli.
Dalam perkara ini, Eli mengaku sudah memiliki cukup bukti, termasuk foto-foto istri muda suaminya, bersama dengan anak perempuan.
Sementara itu, kuasa hukum Eli, Esi, meminta agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kan sudah satu tahun laporannya, dan masih mandek aja. Kita dapat info bahwa sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetap belum ditangkap juga, alasannya masih di laut aja, dan itu alasan yang kami terima selama satu tahun ini," katanya.
Esi dan kliennya tidak menyebut secara pasti prahara rumah tangga yang terjadi itu ke pada media. Tetapi ia berharap, ada upaya pertanggungjawaban atas perbuatan suami kliennya.
Esi dan kliennya melaporkan SS dengan Pasal 279 KUHPidana, tentang pernikahan di bawah tangan atau tanpa persetujuan istri pertama. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: