Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba di Desa Muara Hemat
BB Narkoba--
KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Sat Resnarkoba) Polres Kerinci berhasil menangkap pelaku pengedar Sabu di Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Kamis (4/5/2023).
Lk. E (43 th) yang kerap dipanggil E oleh para pelanggan ditangkap saat transaksi dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy) di pinggir jalan lintas Kerinci-Bangko, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. dalam keadaan tidak berdaya dan langsung di amankan ke Polres Kerinci.
IPTU Jeki Noviardi, S.H selaku Kasat Resnarkoba Polres Kerinci saat ditemui diruangannya mengatakan telah mengamankan Lk. E alias E karena diduga melakukan aktifitas jual beli Narkotika jenis sabu di Kecamatan Batang Merangin.
" Modus pelaku dengan cara memesan Narkotika jenis sabu dari seseorang di kota Medan kemudian sabu tersebut diambil oleh tersangka di daerah Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi dan Sabu yang tiba dikemas kembali kedalam sachet kecil untuk dijual kepada para pembeli, "Jelasnya
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 2 (dua) paket besar narkotika golongan I jenis sabu, 4 (empat) paket sedang narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) timbangan digital merek CONSTANT 14192-657C warna hitam, 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang dibalut dengan lakban hitam, 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran sedang, 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT warna hitam, 1 (satu) unit ponsel merek SAMSUNG warna hitam, 1 (satu) kantong plastik warna kuning, 4 (empat) kantong plastik warna hitam, 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran sedang, bungkusan-bungkusan klip plastik warna bening yang di ikat dengan karet warna kuning, 1 (satu) jerigen plastik warna putih yang sudah dipotong setengah, total Berat Bruto Narkotika jenis Sabu yang diamankan anggota sebanyak 172,67 gram.
Lanjut Kasat Narkoba Polres Kerinci ” Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun Penjara”.Tegas Iptu Jeki.(hdp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: