MNC Sekuritas Mengaku Tidak Tahu Menahu Soal Fee 3 Persen untuk Pihak Bank Jambi

MNC Sekuritas Mengaku Tidak Tahu Menahu Soal Fee 3 Persen untuk Pihak Bank Jambi

MNC Sekuritas--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - MNC Sekuritas membantah pihaknya terlibat dalam pembagian fee sebesar 3 persen kepada pihak Bank Jambi untuk bisa meloloskan penawaran PT NSP.

 

Nathania, Head of Corporate Communication And Corporate Secretary MNC Sekuritas, dalam keterangan resminya menulis bahwa MNC Sekuritas tidak tahu menahu soal pemberian fee 3 persen yang dimaksud.

 

“MNC Sekuritas menyatakan dengan tegas, keberatan atas pernyataan yang menyesatkan itu, karena MNC Sekuritas tidak tahu menahu terkait yang ditulis sebagai ‘melakukan sejumlah pemberian diantaranya rumah, uang, mobil, moge, tabungan beserta ATM dan biaya perjalanan ke luar negeri,” tulis Nathania dalam hak jawab yang diterima jambiekspres.co.id pada Rabu (10/5).

 

BACA JUGA:Riwayat Gedung Mahligai Milik Bank Jambi, Tempat Kediaman Raja dan Putri-putri Raja

 

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan melalui siaran persnya dikutip www.jambiekspres.co.id Selasa (9/5) mengatakan, Fee 3% inilah yang kemudian digunakan oleh PT. MNC Sekuritas untuk melancarkan bisnisnya dengan melakukan sejumlah pemberian diantaranya: rumah, uang, mobil, moge, tabungan beserta ATM, dan biaya perjalanan ke luar negeri kepada pihak tertentu pada Bank Jambi sehingga kemudian Bank Jambi bersedia menempatkan dana dengan cara membeli MTN PT. SNP tanpa melalui prosedur yang seharusnya.

 

Kajati Jambi Elan juga mengatakan, dalam proses penerbitan MTN tersebut, PT. SNP (selaku emiten/penerbit) telah menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi sehingga kondisi keuangan perusahaan seolah-olah terlihat sehat dan memiliki prospek usaha yang bagus, padahal faktanya sejak tahun 2010 PT. SNP telah mengalami kesulitan keuangan yang terlihat dari cash flow perusahaan dimana uang keluar lebih besar daripada uang yang masuk.

 

"Data laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya tersebut kemudian digunakan oleh PT. MNC Sekuritas (selaku arranger yang ditunjuk oleh PT. SNP) dalam menyusun dokumen penawaran MTN PT. SNP berupa Info Memorandum dan Teaser untuk disampaikan kepada calon investor yang salah satunya adalah Bank Jambi," ujar Elan lagi.

 

Terkait dengan pernyataan Kajati Jambi yang dikutip Jambi Ekspres ini, MNC Sekuritas mengatakan keberatan karena MNC Sekuritas dalam hal ini hanya bertindak sebagai arranger dan mengacu pada laporan keuangan PT SNP yang telah diaudit oleh KAP yang sangat kredibel yaitu Deloitte.

 

“MNC Sekuritas juga memperhatikan rating dari lembaga pemeringkat efek independen yang kredibel yaitu PEFINDO.

 

BACA JUGA:Gegara Coldplay HRD se Indonesia Diprediksi Kelimpungan Hadapi Pengajuan Cuti 15 November 2023

 

Dalam berita sebelumnya, Kajati Jambi Elan juga mengatakan bahwa dalam bertindak selaku arranger, PT. MNC Sekuritas telah menerima keuntungan resmi yang besarannya berkisar antara 0,5% s/d 1% dari nilai transaksi MTN PT. SNP dengan Bank Jambi.

 

“MNC Sekuritas keberatan dengan penulisan dan penggunaan diksi keuntungan resmi karena nilai 0,5% s.d 1% dari nilai transaksi, bukanlah keuntungan, melainkan arranger fee,” tulis Nathania lagi.

 

MNC Sekuritas juga mengklarifikasi terkait data tersangka DS selaku Direktur Investment Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019 dan AI selaku Pjs. Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019.

 

“Seharusnya yang benar adalah mantan Direktur Investment Banking PT. MNC Sekuritas,” tulis Nathania.

 

Kemudian ia juga menanggapi soal jabatan AI, menurutnya itu tidak valid, tidak presisi dan salah karena yang bersangkutan bukan Pjs Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas melainkan mantan Head of Capital Market PT MNC Sekuritas, lanjutnya lagi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: