Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Sebut Perda RTRW Tidak Mengatur Tapal Batas, Masih Tahap Evaluasi

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Sebut Perda RTRW Tidak Mengatur Tapal Batas, Masih Tahap Evaluasi

Waka DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza --

KUALATUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Akhirnya, setelah menjadi polemik di Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait kisruh tapal batas. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faizal Riza yang juga dapil Tanjab Barat dan Tanjab Timur memberikan penjelasan tentang Perda RTRW tersebut.

Dijelaskannya RTRW merupakan rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah Provinsi, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah Provinsi, rencana struktur ruang wilayah Provinsi, rencana pola ruang wilayah Provinsi, penetapan kawasan strategis Provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah Provinsi, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Provinsi.

Sehingga dengan demikian, Ada 6 poin yang ia sampaikan.  

1. Perda RTRW tidak mengatur Batas Daerah ataupun Tapal Batas tetapi mengatur tentang tata ruang wilayah dalam provinsi Jambi

2. Penetapan Batas Daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan kewenangan Pemprov Jambi. 

3. Permasalahan batas daerah antara Kabupaten Tanjabar dan Tanjabtim sampai saat ini masih menunggu keputusan dan penetapan dari Kemendagri sesuai dengan Peraturan Pemerintah/PP No. 43 Tahun 2021. 

4. Apabila telah terbit keputusan Kemendagri ttg penetapan Batas Daerah Kab Tanjabar dan Tanjabtim maka Perda RTRW harus mengacu kepada keputusan Kemendagri tersebut mengenai Batas-batas wilayah, dengan demikian dipersilahkan kepada masing-masing Pemerintah Kabupaten untuk menyampaikan kepada Kemendagri trntang batas2 wilayahnya. 

5. Dalam proses pembahasan Rancangan Perda RTRW, pansus yg dibentuk telah mengundang pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi untuk memberikan masukan dan saran. 

6. Terakhir, Proses Perda RTRW saat ini masih dalam Tahapan Evaluasi di Kemendagri, sehingga diberikan waktu utk menyampaikan kepada Kemendagri jika ada hal-hal yg di rasakan penting untuk di sampaikan. 

"Intinya Perda RTRW ini tidak mengatur batas daerah, dan saat ini masih tahap evaluasi di Kemendagri. Masalah tapal batas belum ada keputusan Kemendagri. Jadi Pemkab Tanjabbar lobby ke Kemendagri lah," jelas Icol, Sapaan Akrap anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Tanjab Barat - Tanjab Timur. (Sun) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: