Dirut Bank 9 Jambi Tersangka Kasus Korupsi Gagal Bayar
Yunsak El Halcon--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Direktur Utama (Dirut) Bank 9 Jambi, Yunsak El Helcon, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
El Helcon ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi gagal bayar medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan pada Bank Daerah Jambi tahun 2017 - 2018.
Hal ini diumumkan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Elan Suherlan, yang didampingi Aspidsus dan Asintel, di Aula Kejati Jambi Lantai 4, Selasa (9/5).
Kajati Jambi Elan Suherlan mengatakan, penyidikan kasus gagal bayar pada bank Jambi ini sudah dilakulan sejak oktober 2022.
BACA JUGA:Terjerat Kasus Gagal Bayar Bank Jambi Hampir Setengah Triliun, Ini Profil Dirut Bank Jambi El Halcon
Dalam kasus ini Kejati Jambi menetapkan empat tersangka, yakni, berinisial ELD selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia) atau anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP).
Kemudian, DS selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, AI Selaku Pjs. Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019 dan YEH Selaku Direktur Pemasaran Bank 9 Jambi Tahun 2016-2020 yang Direktur utama bank 9 Jambi.
BACA JUGA:Kerugian Gagal Bayar Bank Jambi Setara Tiga Unit Gedung Mahligai, Rumah Mewah di Bintaro Ikut Disita
Namun, satu tersangka LD ditetapkan DPO, dan DS dan YEH akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Sedangkan tersangka AI saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bukit Tinggi.
Kerugian akibat hal ini mencapai sekitar Rp 310 miliyar.
Dalam kasus ini Kejati sudah melakukan penyitaan aset satu unit rumah mewah di Bintaro, Tenggerang Selatan.
"Harga ditaksir 7 miliar," ujar Kajati. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: