>

REVISI PERPRES! Berikut Ini Daftar Mobil yang Dilarang Minum Pertalite

REVISI PERPRES! Berikut Ini Daftar Mobil yang Dilarang Minum Pertalite

Tampak beberapa kendaraan sedang mengisi BBM di SPBU--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi (Pertalite-Solar) agar tetap sasaran menjadi PR besar Pemerintah.

Untuk itu Revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi yang terpenting untuk segera diberlakukan.

Meskipun saat ini masih terus dimatangkan dan digodok. Dalam Perpres ini isinya antara lain mengatur pembatasan penerima Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan penugasan agar jenis Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran.

Karena, BBM bersubsidi sangat rawan diselewengkan. Sebagai gambaran di lapangan, banyak kendaraan roda empat maupun roda dua yang seharusnya tidak mendapatkan BBM bersubsidi (Pertalite-Solar) kenyataanya masih menggunakan.

BACA JUGA:RESMI TURUN! BBM Turun 550-800, Termasuk Pertalite-Solar? Cek Sekarang di SPBU 11 Mei 2023

BACA JUGA: 'PERTALITE' Naik 200, Simak Harga Baru BBM Pertamax-Dexlite-Pertalite di SPBU per 10 Mei 2023

Untuk itu meski belum secara rinci disebutkan dalam revisi nanti, pemerintah bakal memasukkan kriteria yang berhak dan seharusnya mendapatkan BBM bersubsidi (Pertalite dan Solar).

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, harus ada kriteria kendaraan yang berhak dan dapat mengonsumsi BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite dengan RON 90.

"Pembatasan, sekarang, kan, dikembalikan ke ESDM dan sekarang sedang mau kita bahas," terang Arifin beberapa waktu lalu

Ia menjelaskan, akan ada beberapa usulan kriteria kendaraan tipe apa saja yang berhak mengonsumsi Pertalite, harus sesuai klasifikasi.

Terkait rencana kebijakan pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan tertentu, akan menerapkan pelarangan untuk jenis atau tipe mobil mewah di atas 1.400 cc. 

Sedangkan untuk kendaraan roda dua, sepeda motor di atas 250 cc akan dilarang membeli BBM jenis Pertalite.

Sementara itu, Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM mengatakan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sangat mendesak, sehingga dilakukan pertimbangan, diantaranya diperlukan peraturan BBM JBT dan JBKP tepat sasaran karena belum ada pengaturan konsumen pada pengguna untuk JBKP.

"Pengaturan untuk konsumen pengguna JBT yang berlaku saat ini masih terlalu umum sehingga menimbulkan multitafsir," kata Tutuka beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: