Seorang Pencuri dan Penadah Alat Berkebun di Merangin Diringkus Polisi

Seorang Pencuri dan Penadah Alat Berkebun di Merangin Diringkus Polisi

Seorang Pencuri dan Penadah Alat Berkebun di Merangin Diringkus Polisi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dua orang pelaku pencurian alat-alat kebun milik korban bernama Azrul Affandi (43) diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin.

Pelaku yakni bernama Rambe (30) warga Desa Mentawak, Nalo Tantan, Kabupaten Merangin yang berperan sebagai pencuri dan Eko (28) warga Desa Tambang Baru, Tabir Lintas, Kabupaten Merangin yang berperan sebagai penadah.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, kejadian ini terjadi pada Senin 01 Mei 2023 lalu.

"Saat itu, para pekerja di kebun korban selesai bekerja dan langsung menyimpan alat-alat berkebun di Gudang penyimpanan milik korban. Kemudian pada keesokan harinya (Selasa 02 Mei 2023), sekira pukul 08.00 WIB, ayah korban ke gudang dan melihat alat-alatnya sudah hilang," ujarnya, Minggu (7/5).

Kemudian, ayah korban menanyakan terkait keberadaan alat-alat kebun tersebut kepada korban, namun korban tidak mengetahui dan meyakini bahwa alat-alat tersebut telah dicuri.

Dikatakan Lumbrian, ayah korban kemudian membeli lagi satu buah angkong untuk bekerja dan menyimpannya kembali di Gudang penyimpanan tersebut.

"Namun, pada Rabu 03 Mei 2023 sekira pukul 08.00 WIB pagi, saat ayah korban hendak berkebun, dirinya melihat bahwa angkong yang baru dibeli juga hilang beserta satu unit mesin stim cucian kendaraan," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta dan melaporkan hal tersebut ke Polres Merangin untuk ditindaklanjuti.

Kemudian, pada Jumat (5/5) lalu sekira pukul 16.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku Rambe (30) telah diamankan warga.

"Anggota langsung menuju ke TKP dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti. Setelah dilakukan introgasi, lagu mengaku telah menjual barang yang dicurinya tersebut kepada pelaku Eko (28) sebagai penadah," terang Lumbrian.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mesin air merk lokomoto, angkong warna merah, mesin rumput, senso dan mesin steam cucian kendaraan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadah dari hasil kejahatan. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: