>

Supir Fortuner Asal Jambi yang Ngajak Bunuh Diri Bersama Penumpang Ditetapkan Tersangka

Supir Fortuner Asal Jambi yang Ngajak Bunuh Diri Bersama Penumpang Ditetapkan Tersangka

Mobil dalam posisi melintang di atas jembatan Sungai Angin perlintasan rel kereta api, Rabu (19/4) di Kelurahan Kradenan, Kecamatan Sumpiuh -Fijri Rahmawati/Radarmas---

PURWOKERTO, JAMBIEKSPRES.CO.ID -  Supir mobil Toyota Fortuner B -1559-NCQ  yang nyelonong ke Rel Kereta Api, Candra Sandy Prayoga (27) asal Jambi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (20/04).

Supir mobil Toyota Fortuner yang menurut penuturan salah seorang penumpang ingin bunuh diri dengan menabrakkan mobil dengan bus dan ingin mati bersama dengan penumpang tersebut, ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif oleh Sat Reskrim Polresta Banyumas.

Candra ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 5 orang saksi yang tak lain penumpang mobil Toyota Fortuner berencana mudik dari Jambi menuju Purworejo, Jawa Tengah.

Selain itu Candra ditetapkan tersangka atas aksi konyolnya dengan mengemudikan mobil Toyota Fortuner yang diduga mobil sewaan dengan membawa 8 penumpang tersebut masuk ke jalur kereta api dengan posisi melintang di di Kelurahan Kradenan Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas. 

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengatakan, Candra ditetapkan tersangka atas kasus mobil fortuner yang dikemudikannya masuk ke perlintasan kereta api di Sumpiuh. 

"Untuk supir kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses perkembangan, karena selain masuk ke rel dari hasil pengecekan urin juga driver tersebut menggunakan sabu," ungkap Kasat Reskrim seperti dikutip dari Radar Banyumas Disway.id

"Tersangka kami sangkakan pasal 194 KUHP pasal ayat 1 terkait barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api," tambahnya.

Selain itu, menurut Kasat Reskrim, Candra juga disangkakan dengan undang-undang Perkeretaapian nomor 23 tahun 2007.

"Ancaman penjara paling lama sekitar 15 tahun," pungkasnya. (win)

 

Penuturan Penumpang

Taqwa (61) penumpang mobil Toyota Fortuner B-1559-NCQ yang masuk jalur rel Kereta Api di Sumpiuh, Kabupaten Banyumas menceritakan detik-detik kejadian diluar dugaan tersebut.

Menurut Taqwa, warga Desa Baru, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi ini sebelum kejadian naas tersebut, mobil yang diduga sewaan dan dikemudikan Candra ini bermula usai sang sopir rehat ngopi  di warung pinggir jalan.

Taqwa yang merencanakan mudik ke Purworejo, Jawa Tengah dengan mengajak anak serta cucu menceritakan setelah istirahat ngopi dan melanjutkan perjalanan tersebut, ada gelagat aneh dari Candra, sopir yang mengemudikan mobil Toyota Fortuner.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: