KPU Kota Jambi Sampaikan Tata Cara Pengajuan Caleg Pemilu 2024
KPU Kota Jambi Sampaikan Tata Cara Pengajuan Caleg Pemilu 2024--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Ev Garden, Rabu (19/4).
Rakor ini di hadiri oleh partai politik (Parpol), Bawaslu Kota Jambi, Kemenkumham, Perwakilan Direktur Rumah Sakit dan Perguruan Tinggi serta stakeholder lainnya.
Ketua KPU Kota Jambi, Yatno mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota.
"Inilah yang menjadi landasan bagaimana proses pencalonan nanti. Makanya ini penting sekali diketahui oleh partai politik," ujarnya.
Yatno menjelaskan, ada beberapa penekanan hal baru dalam proses pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/kota. Misalnya terkait legalisir ijazah, pemeriksaan kesehatan, bebas narkoba.
"Proses ini nanti akan melibatkan instansi diluar. Maka melalui Rakor ini kami harapkan bisa memperlancar proses pencalonan tersebut," katanya.
Kemudian beberapa hal krusial lainnya yakni terkait dokumen persyaratan adminstrasi bakal calon. Mulai dari bakal calon yang berstatus anggota DPRD yang dicalonkan partai berbeda, bakal calon dari penyelenggara Pemilu, mantan terpidana dan bakal calon memiliki status sebagai terpidana. "Perlu diingat bahwa pendaftaran calon itu sudah di mulai pada 1 sampai 14 Mei 2023," pungkasnya. (aiz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: