Ribuan Warga Binaan Akan Mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri 2023

Ribuan Warga Binaan Akan Mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri 2023

Kadivas Kemenkumham Jambi, Aris Munandar --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ribuan warga binaan dari seluruh Lapas yang ada di Provinsi Jambi, mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.

Pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi dari negara kepada warga binaan yang telah mendapat pencapaian positif.

Kadivas Kemenkumham Jambi, Aris Munandar mengatakan, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 4.800 orang warga binaan yang akan mendapatkan remisi.

"Dari 4.800 yang diusulkan, 3.400 yang disetujui mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 2023 dan terdapat 6 orang warga binaan mendapatkan remisi langsung bebas," ujarnya, Selasa (11/4).

Enam orang yang mendapatkan remisi langsung bebas tersebut, tiga diantaranya berasal dari Lapas Jambi, dua dari Lapas Bangko dan satu dari Lapas Muara Bulian.

Dikatakan Aris, data ini kemungkinan masih akan mengalami perubahan, karena pihaknya akan mengusulkan dengan mekanisme online untuk penambahan remisi bagi narapidana dan anak binaan.

"Tentunya data ini masih fluktuatif, dimana dalam waktu satu minggu hingga empat hari menjelang lebaran Idul Fitri, kita masih bisa mengusulkan untuk hak remisi ini," jelasnya.

Warga binaan yang mendapatkan remisi sebelumnya telah memenuhi beberapa persyaratan seperti diantaranya berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan.

"Semoga nantinya sebelum hari raya Idul Fitri 2023 sudah turun SK dari Kementerian Hukum dan HAM pusat, seperti sebelum-sebelumnya, SK turun 1 hari menjelang lebaran," terang Aris.

Penyerahan remisi yang telah keluar nantinya akan diserahkan kepada Lapas masing-masing warga binaan.

"Jadi mereka yang mendapatkan remisi setelah pengurangan masa pidana dan untuk angka remisi masing-masing fluktuatif, di mana berdasarkan peraturan presiden yang sudah mengatur tentang masa remisi bagi narapidana dan anak binaan, minimal 15 hari dan maksimal 2 bulan sesuai dengan masa hukuman yang dijalani di Lapas," terang Aris. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: