Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polisi, Mengaku dapat Sabu dari Napi di Lapas Jambi

Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polisi, Mengaku dapat Sabu dari Napi di Lapas Jambi

Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polisi, Mengaku dapat Sabu dari Napi di Lapas Jambi --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan Opsnal Tim 1 Satresnarkoba Polresta Jambi, pada Rabu 05 April 2023 lalu, sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku yakni bernama M Saman (48) warga Jalan Raden Fatah, RT 07, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan, penangkapan berawal saat tim mendapatkan informasi bahwa rumah pelaku kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

"Anggota kemudian mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku," kata Niko, Minggu (9/4).

Saat dilakukan penggeledahan, kata Niko, di rumah pelaku berhasil ditemukan sebanyak empat paket diduga narkotika jenis sabu seberat 2,09 gram.

"Barang bukti tersebut disimpan oleh pelaku di dalam satu buah tempat bekas minyak rambut merk Gatsby warna biru," ujarnya.

Barang haram tersebut sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku. Pelaku mengakui bahwa sabu ini adalah miliknya sendiri yang akan dijual kembali kepada pembeli.

Pelaku mengaku, barang bukti narkotika jenis sabu ini didapatkannya dengan cara membeli dari seorang Narapidana di Lapas Jambi bernama Endi.

"Sabu ini dibeli dengan harga Rp 3,5 juta sebanyak lima gram, dan sudah dijual pelaku sebanyak tiga gram," ungkap Niko.

Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa empat paket narkotika jenis sabu seberat 2,09 gram, satu pac plastik klip bening, satu unit handphone, satu buah sedotan untuk sendok sabu dan satu buah tempat bekas minyak rambut merk Gatsby warna biru. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: