>

Bappeda Provinsi Jambi Gelar Musrenbang RKPD Provinsi Jambi Tahun 2024

Bappeda Provinsi Jambi Gelar Musrenbang  RKPD Provinsi Jambi Tahun 2024

Bappeda Provinsi Jambi Gelar Musrenbang RKPD Provinsi Jambi Tahun 2024--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi (5/4) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jambi Tahun 2024 digelar di Swiss Belhotel. 

Musrenbang RKPD 2024 ini dibuka Gubernur Jambi Al Haris. tTurut dihadiri Perwakilan Kemendagri, Bappenas, Kementerian PUPR, Anggota DPR RI, Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Jambi, para kepala daerah se Provinsi Jambi serta Forkopimda Jambi. 

Kepala Bappeda Provinsi Jambi, Agus Sunaryo mengatakan, tujuan dilaksanakan kegiatan Musrenbang ini untuk menyepakati permasalahan daerah, prioritas pembangunan daerah serta arah kebijakan pembangunan daerah.

Agus menambahkan, kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran prioritas pembangunan nasional serta klarifikasi program kegiatan yang merupakan kewenangan provinsi dengan program kabupaten/kota yang didasari hasil Musrenbang kabupaten/kota.

“Kegiatan ini telah dimulai dengan beberapa rangkaian kegiatan,” akunya.

Pertama, konsultasi publik yang dilaksanakan pada 1 Februari. Forum lintas perangkat daerah yang dilaksanakan pada 20 sampai  27 Februari. Kemudian pembahasan desk yang dimulai 3 sampai 5 April 2023. 

Masih kata Agus, adapun usulan dari kabupaten/kota berdasarkan hasil Musrenbang kabupaten/kota untuk rencana kerja Pemerintah Provinsi Jambi 2024 berjumlah 440 usulan. Sementara untuk usulan pokok-pokok pikiran DPRD Provinsi Jambi berjumlah 2.758 usulan.

“Usulan-usulan ini dientri di SIPD RI Kementrian Dalam Negeri,” katanya.

Sedangkan Pemprov Jambi sendiri memiliki target pembangunan yang juga membutuhkan anggaran yang cukup besar. 

“Kami mohon arahan dari bapak Gubernur untuk menyikapi hal ini,” tegasnya, yang mengakui peserta Musrenbang berjumlah 600 orang.  (fth)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: