Menerima Gratifikasi Selama 12 Tahun, Diduga Rafael Alun Kumpulkan Pundi Rupiah dengan Cara Ini

Menerima Gratifikasi Selama 12 Tahun, Diduga Rafael Alun Kumpulkan Pundi Rupiah dengan Cara Ini

Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaa-Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Rafael diduga telah menerima gratifikasi selama 12 tahun sejak tahun 2011 hingga 2023.

 

"Ada peristiwa pidana korupsinya, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu pada tahun 2011 sampai 2023," begitu kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Kamis (30/3) kepada media.

 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah mengantongi peristiwa pidana juga dua alat bukti terkait gratifikasi yang diduga dilakukan Rafael. “Kami juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," lanjut Ali Fikri lagi.

 

Terungkapnya dugaan gratifikasi yang dilakukan Rafael ini setelah KPK melakukan pemanggilan terhadap Rafael guna melakukan klarifikasi harta kekayaannya.

 

KPK akhirnya menaikkan perkara ke tingkat penyelidikan pasca meminta keterangan dari beberapa saksi, termasuk keluarganya. Bahkan KPK juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik Rafael.

 

Banyak yang penasaran, modus apa yang dilakukan Rafael selama 12 tahun mengumpulkan pundi rupiah hingga bisa menjadi sosok yang banyak uang dan kaya raya?

 

Mengutip dari JawaPos.com. sebuah sumber mengatakan, diduga Rafael menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

 

Perusahaan perpajakan itu pun masih dikuasai oleh keluarga dekat Rafael yaitu istrinya yang menjabat sebagai komisaris di sana.

 

Namun Rafael Alun sempat membantah dugaan tersebut, ia mengaku tak pernah menggunakan jasa konsultan dalam mengelola aset kekayaan.

 

“Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?,” kata Rafael Alun kepada wartawan, Minggu (26/3).

 

Ia pun mengaku rajin melaporkan harta kekayaannya sejak 2011 dan telah beberapa kali diklarifikasi mengenai asal usul hartanya oleh KPK pada 2016 dan 2021, serta Kejaksaan Agung pada 2012.

 

“Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan. Selain itu pada tahun 2016 dan 2021 sudah klarifikasi oleh KPK, serta tahun 2012 telah diklarifikasi di Kejaksaan Agung,” ucapnya.

 

Kini, Rafael Alun telah dijerat dengan Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tipikor.

 

Mulanya kasus Rafael Alun terbongkar pasca anaknya Mario Dandy tersandung kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur bernama David.

 

Pasca kejadian itu, kehidupan keluarga Rafael menjadi sorotan. Selain anaknya yang gemar pamer harta, istrinya juga tersebar sebagai perempuan yang gemar menggunakan barang bermerek dan memiliki banyak harta, terlihat dari unggahannya di media sosial.

 

Pada LHKPN KPK, Rafael juga terlihat melaporkan harta kekayaan sebanyak Rp56,1 miliar. Angka yang sangat besar untuk seorang pejabat eselon III, nilainya melebihi harta pejabat tinggi yang jabatannya jauh di atas Rafael. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: