Polda Jambi Gagalkan Pengiriman Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 42 Miliar Tujuan Sumsel

Polda Jambi Gagalkan Pengiriman Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 42 Miliar Tujuan Sumsel

Polda Jambi Gagalkan Pengiriman Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 42 Miliar Tujuan Sumsel--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil gagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 14.958 butir.

Barang bukti narkotika ini diamankan di kawasan Jalan Lintas Timur, Rantau Badak, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Senin (27/3) kemarin.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Thomas Panji Susbandaru, saat konferensi pers di Loby Utama Mapolda Jambi, Rabu (29/3) siang.

Dikatakan Thomas, dalam hal ini pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 4 orang tersangka saat akan mengedarkan barang bukti narkotika itu.

"Empat tersangka yang kami amankan yakni berinisial YF, CD, ZI dan BN," sebutnya.

Ditambahkan Thomas, barang bukti ini berasal dari wilayah Pekanbaru, Riau, dan akan diedarkan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

"Iya dari Pekanbaru tujuan Palembang, dan akan diedarkan di sana. Para pelaku merupakan berperan sebagai kurir," ungkapnya.

Selain mengamankan barang bukti narkotika dan empat orang tersangka, tim juga mengamankan dua unit mobil yang digunakan para pelaku, beberapa unit handphone dan uang tunai.

"Untuk saat ini, pemilik barang bukti narkotika masih dalam pengembangan," kata Thomas.

Thomas mengatakan, apabila 1 gram sabu dapat digunakan untuk lima orang maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 150.671 jiwa dan satu butir pil ekstasi apabila digunakan untuk satu orang maka jiwa yang terselamatkan 14.958 jiwa

"Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 165.629 jiwa," bebernya. 

Kemudian, apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1.300 juta maka total nilai barang bukti sabu seberat kurang lebih 30,1 kilogran secara ekonomis sebesar Rp. 39.174 miliar. 

Sedangkan barang bukti satu butir pil ekstasi mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 250 ribu maka Total nilai barang bukti pil ekstasi sejumlah 14.958 butir  secara ekonomis sebesar Rp 3.739 miliar. 

"Maka total keseluruhan nilai ekonomis berjumlah Rp 42.914 miliar," pungkasnya. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: