Nasib Honorer Kota Prabumulih, Bengkulu Utara dan Seluma di Ujung Tanduk, BKN Sudah Surati Pemda Terkait ini
Kantor BKN-Foto: Dok BKN-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Nasib honorer Kota Prabumulih, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Seluma kini sedang diujung tanduk.
Gegara apa? Ternyata gara-gara pemerintah daerah di tiga wilayah ini belum juga menyerahkan Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk pendataan honorer di lingkungan pemerintahannya.
SPTJM seharusnya sudah diunggah di aplikasi namun sampai 9 Maret 2023 kemarin Pemda Kota Prabumulih, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Seluma belum juga menyerahkan SPTJM.
Akhirnya, tanggal 10 Maret 2023 BKN terpaksa mengeluarkan surat peringatan kepada tiga pemda yang berada di wilayah Sumatera Selatan dan Provinsi Bengkulu itu untuk segera menyerahkan SPTJM.
Surat bahkan telah dikirim langsung ke Kepala BKD/BKPSDM/BKPP kota dan Kabupaten yang belum mengunggah SPTJM itu.
BKN juga menghimbau tiga pemda itu untuk segera mengunggah sesuai jadwal terbaru yang disediakan yaitu 15 Maret hingga akhir bulan ini, 31 Maret 2023.
“Dalam hal instansi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut di atas sampai dengan waktu yang ditentukan, maka data yang sudah masuk, tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer,” tulis isi surat yang ditandatangan langsung oleh Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana itu.
Bulan ini pun jadi kesempatan terakhir bagi Pemda Kota Prabumulih, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Seluma untuk menyerahkan Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
“Untuk memastikan jumlah pegawai Non-ASN hasil pendataan tahun 2022, maka setelah berakhirnya batas upload SPTJM tanggal 31 Maret 2023 tidak akan ada perpanjangan lagi,” lanjut isi surat BKN tersebut.
Surat resmi BKN terkait warning kepada pemda ini bernomor: 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 tertanggal 10 Maret 2023. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: