Nasib Honorer di 14 Wilayah Sumut Terancam, BKN Sampai Keluarkan Peringatan Gegara Masalah ini

Nasib Honorer di 14 Wilayah Sumut Terancam, BKN Sampai Keluarkan Peringatan Gegara Masalah ini

Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana -Foto: Dok BKN-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Terdapat 14 daerah di Sumut (Sumatera Utara) yang nasib honorernya sedang berada di ujung tanduk. 

 

Gegara apa? Ternyata gara-gara pemerintah daerah di 14 wilayah di Sumut ini belum juga menyerahkan Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk pendataan honorer. 

 

Adapun 14 Pemda di Sumut yang belum menyerahkan SPTJM sebagai berikut: 

 

1. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

2. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara

3. Pemerintah  Kabupaten Tapanuli Selatan

4. Pemerintah Kabupaten Asahan

5. Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal

6. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan

7. Pemerintah Kabupaten Padang Lawas

8. Pemerintah Kabupaten Batubara

9. Pemerintah  Kabupaten Labuhanbatu Selatan

10. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara

11. Pemerintah  Kabupaten Nias Barat

12. Pemerintah  Kabupaten Nias Utara

13. Pemerintah Kota Pematangsiantar

14. Pemerintah Kota Gunung Sitoli

 

SPTJM seharusnya sudah diunggah di aplikasi namun sampai 9 Maret 2023 kemarin 14 pemda tersebut belum juga menyerahkan SPTJM. 

 

Hingga akhirnya, 10 Maret 2023 BKN mengeluarkan surat peringatan kepada 14 pemda di Sumut itu untuk segera menyerahkan SPTJM dan mengunggah sesuai jadwal terbaru yang disediakan, dari 15 Maret hingga akhir bulan ini, 31 Maret 2023. 

 

“Dalam hal instansi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut di atas sampai dengan waktu yang ditentukan, maka data yang sudah masuk, tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer,”  tulis isi surat yang ditandatangan langsung oleh Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana itu.

 

Bulan ini pun jadi kesempatan terakhir bagi 14 Pemda di Sumut untuk menyerahkan Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. 

 

“Untuk memastikan jumlah pegawai Non-ASN hasil pendataan tahun 2022, maka setelah berakhirnya batas upload SPTJM tanggal 31 Maret 2023 tidak akan ada perpanjangan lagi,” lanjut isi surat BKN tersebut.

 

Surat BKN itu bernomor: 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 tertanggal 10 Maret 2023.

 

BACA JUGA:782 Jamaah Cadangan Sumut Berpeluang Naik Haji Tahun ini. Berikut nama-namanya

 

BACA JUGA:Jamaah Haji Jambi Ada yang Berusia 100 Tahun, Berikut Nama 145 Jamaah Prioritas Lansia Jambi 2023

 

Semua Pemda pun telah disurati BKN. Surat dikirim langsung ke Biro Kepegawaian/SDM, Kepala BKD/BKPSDM/BKPP Provinsi, Kabupaten dan Kota yang belum mengunggah SPTJM. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: