Merangin Terima Tiga Penghargaan Pelayanan Publik

Merangin Terima Tiga Penghargaan Pelayanan Publik

Merangin Terima Tiga Penghargaan Pelayanan Publik--

Dari Kementerian PANRB dan OMBUDSMAN Republik Indonesia

BANGKO, JAMBIEKSPRES.CO.ID -Kabupaten Merangin menerima tiga prestasi penghargaan di tingkat nasional, terkait kesempurnaan pelayanan prima yang diberikan kepada public, secara luas dan terintegrasi.

Ketiga penghargaan itu, satu penghagaan diserahkan Wabup Merangin Nilwan Yahya kepada Herman, sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Merangin.

Dua penghargaan lainnya diserahkan wabup pada kesempatan sama, kepada Jaelani kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Merangin. Penyerahan penghargaan itu dilakukan wabup, usai upacara kedisiplinan di halaman kantor bupati, Jumat (17/3).

‘’Alhamdulillah kualitas pelayanan public kita sudah diakui di tingkat nasional, untuk dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mudah-mudahan OPD lainnya kedepan juga mendapat penghargaan yang sama,’’ujar Wabup.

Satu penghargaan yang diterima Herman itu, Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik 2022 dari OMBUDSMAN Republik Indonesia, dengan nilai 82,16 kualitas tinggi diberikan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Merangin.

Sedangkan dua penghargaan lainnya yang diterima Jaelani, kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin yaitu, penghargaan atas kinerja penyelenggaraan layanan publik 2022.

Penghargaan itu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, dengan Indeks 3,77 yang diberikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin.

Satu penghargaan lainnya yang diterima Jaelani, Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Tertinggi Standar Pelayanan Publik 2022 dari OMBUDSMAN Republik Indonesia dengan nilai 89,44 kualitas tertinggi diberikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin.(van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: