Segini Luas Tambang Batu Bara di Provinsi Jambi dan Sederet Masalah yang Ditimbulkannya

Segini Luas Tambang Batu Bara di Provinsi Jambi dan Sederet Masalah yang Ditimbulkannya

Truk raksasa tambang batu bara Jambi melewati Kabupaten Batanghari Jambi baru-baru ini. -Foto : FB Erni Sapriati-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kawasan tambang batu bara di Provinsi Jambi tidaklah kecil.

 

Komunitas Konservasi Indonesia Warsi mencatat kawasan tambang batu bara di Provinsi Jambi telah mencapai 10.332 hektar.

 

Kawasan ini didominasi oleh tambang terbuka, artinya penambangan dilakukan di atas atau relatif dekat dengan permukaan bumi dan berhubungan langsung dengan udara bebas.

 

Direktur KKI Warsi, Adi Junedi mengatakan, tambang terbuka batu bara ini tersebar di 7 kabupaten dalam Provinsi Jambi.

 

Paling luas ada di Kabupaten Sarolangun dan paling sedikit ada di Kabupaten Merangin.

 

Berikut urutannya berdasarkan luasan kawasan tambang:

1. Kabupaten Batanghari 3.236 hektare

2. Kabupaten Bungo 2.836 hektare

3. Kabupaten Sarolangun 2.536 hektare

4. Kabupaten Tebo 1.367 hektare

5. Kabupaten Muaro Jambi 220 hektare

6. Kabupaten Tanjung Jabung Barat 101 hektare

7. Kabupaten Merangin 37 hektare

 

Berbagai masalah telah timbul akibat aktivitas tambang batu bara ini. Kata Adi Junedi, melihat luasnya kawasan tambang di Provinsi Jambi, berbagai dampak sosial dan ekologi telah timbul.

 

Sumber Kemacetan dan Kecelakaan

 

Punya tambang tapi tidak punya jalan. Inilah status perusahaan tambang di Provinsi Jambi.

 

Sampai hari ini, angkutan batu bara masih menggunakan jalan nasional yang ada di Provinsi Jambi.

 

Jumlah Kendaraan yang melewati Jalan Nasional di Jambi bahkan Naik 197,85 persen, kenaikan drastis ini disumbang oleh angkutan batu bara.

 

Data PUPR, hingga tahun 2023 ini Provinsi Jambi memiliki Jalan Nasional sepanjang 1.318,9 Kilometer dan dilalui angkutan batu bara sepanjang 603,4 Km.

 

Hingga 2 Januari 2023 jumlah angkutan batu bara yang sudah terinput melalui aplikasi Simsalabim Pemerintah Provinsi Jambi mencapai 8.600.

 

Ini pula yang menjadi biang kerok kemacetan dan kecelakaan di Provinsi Jambi.

 

Polres Batanghari mencatat, tahun 2021 terjadi 116 peristiwa kecelakaan di sepanjang jalan nasional Batanghari yang dilalui angkutan batu bara. Akibatnya 59 korban meninggal dunia.

 

Kemudian tahun 2022 naik menjadi 157 peristiwa kecelakaan, korban meninggal dunia 65 orang dan luka berat 22 orang serta yang mengalami luka ringan 173 orang.

 

Sebagian Besar Belum Direklamasi

 

Metode tambang terbuka yang diterapkan perusahaan tambang di Provinsi Jambi membuat perubahan ekosistem.

 

Namun sayang, proses pemulihan ekologi tambang batu bara di Jambi belum semuanya berjalan sesuai aturan.

 

Warsi Jambi mencatat, sebagian besar perusahaan batu bara yang beroperasi di Provinsi Jambi belum melakukan pemulihan.

 

Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Pasca Tambang Keputusan dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Tujuannya jelas agar dampak negatif dari aktivitas pertambangan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan. "Ini penting dilakukan untuk memulihkan ekologi pasca tambang,” jelas Adi Junedi.

 

Adi menyebutkan bahwa pemerintah harus lebih perhatian atas kondisi tambang batu bara Jambi saat ini karena ternyata sebagian besar kawasan tambang ini belum direklamasi dan belum dipulihkan fungsinya.

 

Pemerintah kata Adi seharusnya juga mengawasi jalannya regulasi untuk pemulihan ekologi tambang terbuka batu bara Jambi.

 

Terlebih lagi, Indonesia termasuk negara yang berkomitmen menurunkan emisi, menuju Net Zero Emission Tahun 2020 dari berbagai sektor, termasuk dari tata guna lahan.

 

Aktivitas reklamasi dan pemulihan bekas tambang sebenarnya bisa beragam. Misalnya melakukan upaya produktif di lahan eks tambang, memanfaatkannya menjadi wilayah ekowisata, atau dimanfaatkan sebagai model hutan konservasi keanekaragaman hayati atau menanam kembali dengan beragam tanaman dan lainnya.

 

Pemerintah seharusnya juga memastikan bahwa perusahaan akan menerapkan prinsip Environmental, Social dan Governance (ESG) dalam menjalankan dan memulai bisnisnya, termasuk bisnis tambang batubara di Provinsi Jambi.

 

Tujuannya untuk mendorong kelangsungan SDA secara berkelanjutan dan secara sosial juga bisa diterima oleh masyarakat sekitarnya dan tidak meninggalkan masalah di kemudian hari.

 

Dikatakan Adi Junedi, pemulihan ekologi harus didorong oleh semua pihak. Dilakukan oleh perusahaan tambang dan didorong dan diawasi oleh pemerintah dan masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: