Operasional 7 Perusahaan Batu Bara di Jambi Distop, Ini Penyebabnya
Ilustrasi Komoditi batu bara. Foto : Dok Kementrian ESDM--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Hingga pertengahan Maret inindana CSR kontribusi perusahaan batu bara di Jambi tahun 2022 belum masuk seluruhnya. Kini tersisa, Rp 500 juta dari 7 perusahaan yang belum menyetor. Akibatnya, Kementerian ESDM memberikan sanksi terukur dengan memperhatikan sementara akun penjualan batu baranya.
Bahkan sebelumnya, dana yang terkumpul Rp2,2 miliar dari target Rp3,9 miliar, kemarin bertambah dana yang masuk sebesar Rp1,2 miliar ke rekening Bank Jambi.
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan, update terbaru, jumlah dana CSR yang telah masuk ke rekening Bank Jambi berjumlah Rp3,4 miliar.
Sehingga artinya, tersisa Rp500 juta lagi yang belum disetorkan oleh perusahaan. Masih ada yang belum menyerahkan dana CSR nya.
"Dari data yang kami terima, itu kan ada beberapa perusahaan dengan surat pernyataan, bahwa yang bersangkutan bersedia untuk menyetorkan dana CSR 2022, totalnya Rp 3,9 M. Sampai hari ini sudah masuk Rp 3,4 artinya masih ada perusahaan yang belum mengirimkan CSR nya," katanya (15/3).
Menurut Sudirman, ada 41 perusahaan batu bara yang telah menyepakati untuk bantuan CSR tersebut.
Namun dari data tersebut, sampai saat ini masih ada beberapa perusahaan batu bara yang belum memberikan bantuan.
"Dari data yang masuk, kita terima itu total perusahaan batu bara yang memberikan kontribusi CSR ada 41 perusahaan. Dari 41, ada tujuh perusahaan yang belum memberikan kontribusinya, padahal di awal mereka sudah sepakat," tambahnya.
"Dari 7 perusahaan batu bara itu, karena sampai hari ini tidak juga menyetorkan, akhirnya Kementerian ESDM memberikan sanksi. Untuk angkutan batubara yang berada di dalam tanggungjawabnya, tidak boleh beroperasi," jelasnya.
Surat ini menurutnya berlaku sejak dikeluarkan pada 13 Maret lalu kemarin oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Intinya pemberhentian sementara angkutan batu bara terkait penyaluran komitmen kontribusi Jambi, karena dia tidak memberikan kontribusi sampai waktu yang ditentukan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara sudah mengeluarkan surat untuk pemberhentian sementara akun penjualan batu baranya," ucap Sekda.
Terkait waktu skorsing yang diberikan oleh Kementerian ESDM, Sudirman mengatakan bahwa di dalam surat tidak dituliskan sampai kapan dihentikan.
Namun yang pasti, perusahaan-perusahaan batu bara tersebut harus membayar kontribusi CSR terlebih dahulu.
"Yang jelas dia harus bayar dulu, baru nanti akan dipertimbangkan kembali oleh Kementerian ESDM," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: