Pentingnya BPU di Desa Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Pentingnya BPU di Desa Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Pentingnya BPU di Desa Tercover BPJS Ketenagakerjaan --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Untuk lebih mengenalkan program yang dimilikinya, BPJS Ketenagakerjaan melakukan audiensi dengan para kadernya se Kabupaten Muaro Jambi yang berlangsung di Aula BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi pada Jumat (10/3/2023). Kegiatan audiensi ini dihadiri oleh perwakilan kader yang ditunjuk oleh masing-masing desa yang ada di Kabupaten Muaro Jambi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Muhammad Syahrul mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi para pekerja. Manfaatnya tidak hanya bagi para pekerja, tetapi juga keluarga akan mendapatkan manfaat yang sama. “Dengan dilakukannya audiensi bersama kader BPJS Ketenagakerjaan se Kabupaten Muaro Jambi, harapannya agar pengurus dan anggota kelompok tani dan juga secara luas masyarakat pekerja yang ada di desa sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya. 

Terhadap para kader BPJS Ketenagakerjaan, juga dilakukan pengenalan lebih dalam terkait manfaat program dan tata cara klaim, serta pembekalan tentang pendekatan kepada masyarakat pekerja terkait keunggulan program BPJS Ketenagakerjaan. Di mana salah satu manfaat BPJS Ketenagakerjaan yaitu memiliki fungsi ekonomi dalam menunjang kesejahteraan pekerja di masa tua. Oleh sebab itu, dengan terpenuhinya kebutuhan masa depan pekerja, tentu saja loyalitas dan semangat pekerja akan semakin meningkat. 

Tujuan dari kegiatan ini yaitu agar kader penggerak BPJAMSOSTEK mampu mengenalkan program-program serta manfaat BPJS Ketenagakerjaan hingga ke pelosok desa, sehingga mampu meningkatkan coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terkhusus pada program Bukan Penerima Upah (BPU) yang sasarannya adalah masyarakat pekerja yang ada di desa-desa.

BPJS Ketenagakerjaan juga turut mensosialisasikan program-program yang dimilikinya, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Keempat program ini tentunya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan para pekerja. “Dengan kegiatan ini, kita akan mendapat hasil yang baik, dan semoga khususnya masyarakat pekerja yang Bukan Penerima Upah dapat lebih terlindungi kedepannya,” imbuh Syahrul. (*/kar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: