BPJS dan Jasa Raharja Rekonsiliasi Data Klaim Laka Lalu Lintas, Kolaborasi Jaminan Korban Laka

BPJS dan Jasa Raharja Rekonsiliasi Data Klaim Laka Lalu Lintas, Kolaborasi Jaminan Korban Laka

BPJS dan Jasa Raharja Rekonsiliasi Data Klaim Laka Lalu Lintas, Kolaborasi Jaminan Korban Laka--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jumat (10/03/2023) Jasa Raharja Jambi menghadiri undangan  rekonsiliasi data klaim kecelakaan lalu lintas yang di prakarsai oleh BPJS Kesehatan Jambi. Pertemuan  rekonsiliasi data klaim KLL diadakan di Aulan Kantor BPJS Kesehatan Jambi. Agenda ini bertujuan untuk rekonsiliasi data antara  Jasa Raharja dengan data BPJS Kesehatan yang telah dijamin oleh Jasa Raharja dan terintegrasi jaminan lanjutan kepada program JNS BPJS Kesehatan.

Temu agenda rekonsiliasi data klaim Kecelakaan lalu lintas (KLL) juga dihadiri oleh beberapa rumah sakit di kota Jambi yang bekerja sama dengan Jasa Raharja dan BPJS Kesahatan untuk menyamai persepsi penyelesaian dispute klaim bagi korban kecelakaan di rumah sakit dengan kolaborasi penggunaan  fasilitas jaminan Jasa Raharja dan JKN BPJS.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi memberikan pernyataan “Jasa Raharja adalah penjamin pertama bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, setelah penjaminan maximal digunakan untuk biaya perawatan sejumlah Rp 20 juta , maka BPJS Kesehatan dengan program JKN dapat digunakan oleh masyarakat yang menjadi korban kecelakaan jika masih memerlukan biaya perawatan”.

Layanan Jasa Raharja saat ini menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital melalui integrasi dengan IRSMS (Integrated Traffic Safety Management System) Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil yang akan memberikan pelayanan santunan setelah melapor ke polisi.

Perihal penjaminan biaya rawatan oleh Jasa Raharja di Rumah Sakit, “Rumah sakit menagih Jasa Raharja secara langsung untuk biaya pengobatan. Sesuai Permenkeu No. 15 dan 16 Tahun 2017, akan dijaminkan sebesar Rp 20 juta kepada rumah sakit  tempat korban di rawat untuk jaminan biaya pengobatan bagi korban akibat kecelakaan lalu lintas ataupun angkutan penumpang umum yang nantinya akan ditagihan pihak rumah sakit kepada kami atau disebut overbooking” tutup Donny.

Peran dan Tanggung Jawab PT. Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan penjamin biaya rawatan bagi korban kecelakaan  hadir berkolaborasi bersama  peran dan  tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan program JKN sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi program jaminan kesehatan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: