504 Honorer di Kerinci Lulus Seleksi Guru PPPK, 4 Formasi Kosong Pelamar

504 Honorer di Kerinci Lulus Seleksi Guru PPPK, 4 Formasi Kosong Pelamar

504 Honorer di Kerinci Lulus Seleksi Guru PPPK, 4 Formasi Kosong Pelamar--

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kerinci bersama Dinas Pendidikan menyampaikan hasil seleksi guru PPPK. 

Hal ini Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim 

Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2022 Nomor : 2388/R-KS.04.03/SD/K/2022 tanggal 7 Maret 2023 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru Tahun 2022.

Kepala BKPSDM Efrawadi bersama Kamis Pendidikan Muridon menyampaikan bahwa dari 508 formasi guru PPPK di Ketinci, jumlah formasi yang lulus seleksi 504 guru honorer. Sedangkan total guru honorer yang ikut seleksi 1098 orang dengan kategori P2 dan P3. 

"Total ada 1098 yang daftar guru PPPK tahun 2022. Yang lulus seleksi ada 504 Formasi dari 508 formasi, karena ada 4 formasi Pasjasorkes kosong pelamar yakni penjasorkes, " jelasnya, Kamis(9/3/2022). 

Dari total kebutuhan formasi sebanyak 508 orang,yang terdiri dari beberapa jurusan di antaranya Bahasa Inggris,Bahasa Indonesia,Pendidikan Agama Islam, BK, IPA,IPS,Guru Kelas, MTK, Penjaskes, PPKN, Prakarya dan Kewirausahaan serta Seni Budaya.

Ditambahkan Kabid Pengangkatan, Mutasi dan Pensiun BKPSDM Kerinci Affan berkurangnya jumlah peserta yang dinyatakan lulus ini dari 508 orang kebutuhan hanya 504 orang peserta P3K yang dinyatakan oleh BKN,lantaran terdapat formasi guru Penjaskes yang tidak memenuhi kuota yang dibutuhkan.

” Untuk kebutuhan guru olah raga P3K di Kabupaten Kerinci sebanyak 39 orang,namun yang mendaftar hanya 35 orang,terdapat 4 orang formasi yang tidak terpenuhi karena kurang pendaftar. Jadi yang daftar lulus semua ,”Ungkapnya

Setelah itu Kata BKPSDM Pelamar yang keberatan terhadap hasil seleksi kompetensi, dapat mengajukan sanggahan terhitung 3 (tiga) hari sejak tanggal dikeluarkannya Pengumuman 

Hasil Seleksi.Sanggahan dari pelamar dijawab oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia. 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar. 

"Jadi masa sanggah itu mulai tanggal 10 sampai 12 Maret ini, " kata Kadis BKPSDM 

Dalam pengumuman itu BKPSDM Kerinci juga mengingatkan Jika ditemukan/diketahui adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan secara otomatis peserta dianggap gugur. 

Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi pemberkasan yang dapat diusulkan untuk proses penetapan Nomor Induk PPPK dan  memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan Sebagai Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: