Karyawan Sikumbang Waterpark Merangin Diringkus Polisi karena Nekat Gelapkan Mobil Operasional

Karyawan Sikumbang Waterpark Merangin Diringkus Polisi karena Nekat Gelapkan Mobil Operasional

Pelaku penggelapan mobil operasional Sikumbang Waterpark Merangin saat diringkus polisi-Polres Merangin-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Seorang pria bernama Hengki Saputra (42) warga asal Pasar Pauh Kambar, Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin.

 

Hengki (42) diamankan usai nekat menggelapkan satu unit mobil APV DLX MT milik objek wisata Sikumbang Waterpark Merangin. Mobil tersebut merupakan mobil operasional objek wisata Sikumbang Waterpark.

 

"Pelaku itu sendiri merupakan seorang karyawan yang bekerja di objek wisata Sikumbang Waterpark," ujar Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra, Kamis (9/3).

 

Dikatakan Lumbrian, kejadian ini terjadi pada 23 Februari 2023 secara pukul 08.00 WIB, saat pelaku membawa mobil tersebut dengan alasan untuk mengecas aki mobil.

 

Namun, hingga dua hari berselang, tepatnya 25 Februari 2023, pelaku tak kunjung kembali lagi.

 

"Pihak Sikumbang Waterpark berusaha mencari tahu keberadaan pelaku dengan menghubungi orang tuanya, dan orang tuanya mengatakan bahwa kemungkinan pelaku berada di tempat istrinya di Pasaman, Sumatera Barat," ucapnya.

 

Pihak Sikumbang Waterpark didampingi orang tua pelaku kemudian pergi menuju ke Pasaman dan bertemu dengan pelaku di sana.

 

Saat ditanya dimana keberadaan mobil tersebut, pelaku mengatakan bahwa mobil tersebut telah digadaikannya kepada Suku Anak Dalam yang berada di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

 

"Mobil tersebut digadaikan pelaku seharga Rp 17 juta. Atas kejadian tersebut, pihak objek wisata Sikumbang Waterpark melaporkan hal tersebut ke Polres Merangin untuk ditindaklanjuti," kata Lumbrian.

 

Tim yang mendapatkan informasi tersebut kemudian berhasil mengamankan pelaku pada Rabu 7 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB.

 

Pelaku diamankan di tempat persembunyian pelaku yakni di rumah istri mudanya yang berada di Jorong Kartini, Kelurahan Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat. 

 

"Tim langsung mendatangi pelaku dan langsung menunjukkan surat perintah tugas dan setelah itu pelaku langsung diamankan beserta barang bukti berupa satu lembar STNK yang selanjutnya dibawa ke Polres Merangin untuk diproses lebih lanjut," sebut Lumbrian.

 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. (raf)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: