Tersampaikan Hak Santunan Rawatan dan Penguburan Pejalan Kaki Korban Tabrak Lari di Talang Gulo

Tersampaikan Hak Santunan Rawatan dan Penguburan Pejalan Kaki Korban Tabrak Lari di Talang Gulo

--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Tersampaikan hak santunan rawatan dan penguburan pejalan kaki korban tabrak lari di Talang Gulo Kota Jambi. Di Jalan Lingkar Selatan depan Warung Rehan Pejalan Kaki yang sedang menyebrang jalan dari arah sebelah kanan kearah sebelah kiri tertabrak oleh Sepeda Motor yang tidak diketahui identitasnya  lalu melarikan diri setelah kejadian. Pejalan Kaki an. Sariman Aritonang mengalami Cedera luka kepala dan dirawat di Rumah Sakit Tk. III. Dr. Bratanata Jambi selama tiga hari.

 “Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban tabrak lari pejalan kaki di Talang Gulo, kasus kecelakaan kami terima dari pihak Kepolisian di kesempatan pertama, melakukan survei kasus kecelakaan tabrak lari segera, meneliti ahli waris yang berhak atas santunan meninggal dunia namum dalam kasus ini kami membayarkan santunan penguburan bukan santunan meninggal dunia” pernyataan Kepala Cabang Jasa Raharja Donny Koesprayitno dalam siaran persnya di Jambi, Rabu (8/3/2023).

Berdasarkan hasil yang diterima petugas Mobile Service Jasa Raharja yang berkoordinasi dengan pihak laka lantas Polresta Jambi, kecelakaan dilaporkan oleh pihak keluarga 3 hari setelah kejadian dengan kondisi korban meninggal dunia saat menjalani perawatan yakni 1 Maret 2023. Jasa Raharja Jambi gerak cepat melakukan survei kasus kecelakan hingga jemput bola ke rumah duka.

Ahli waris korban meninggal yang berhak menerima santunan meninggal dunia sesuai ketentuan Pasal 1 huruf(g) dan pasal 12 ayat (1) Peraturan pemerintah No.17/1965 dan Peraturan Pemerintah No.18/1965 adalah janda /dudanya yang sah, dalam hal tidak ada janda/dudanya yang sah, kepada anak-anaknya yang sah, dan orangtuanya yang sah. Dalam hal tidak ada janda/dudanya dan anak-anaknya yang sah kepada orangtuanya yang sah. Urutan ahli waris tersebut tidak dapat di ubah dan keluarga korban lainnya di luar ketiga jenis ahli waris tersebut (kakak, adik, paman, sepupu dsb) bukan merupakan ahli waris yang dapat menerima santunan meninggal dunia” awal penjelasan Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno.

“Setelah memastikan keabsahan kasus kecelakaan tabrak lari, mobile service Cabang Jambi Sdr. Andi Ardiansyah Putra segera melakukan survei keabsahan ahli waris korban Sariman Aritonang, setelah diteliti berdasarkan survei tersebut diyakini korban tidak mempunyai ahli waris, baik janda/dudanya, anaknya maupun orang tuanya, kondisi seperti ini hak santunan adalah penguburan serta hak penggantian biaya rawatan korban selama perawatan jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno

Jasa Raharja menyampaikan hak santunan penguburan sejumlah 4 juta rupiah dan santunan luka-luka pengganti biaya rawatan sejumlah  maximal 20 juta  kepada keponakan korban Ibu Fitri BR Aritonang yang mewakili keluarga terdekat alm. Sariman Aritonang  transaksi transfer rekening pada 8 Maret 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: